Gugus Covid 19 akan menindak Individu maupun Instansi yang Melanggar Prokes di wilayah Kota Bandar Lampung

269 views

BANDARLAMPUNG, Lampungkham Ada beberapa tahapan penindakan yang diberikan terhadap individu maupun instansi yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Ahmad Nurizki, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Sabtu 6 Februari 2021.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 ada beberapa kriteria penindakan, yaitu secara lisan, tertulis, denda hingga menutup tempat usaha,” ujarnya.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengupayakan untuk melakukan langkah persuasif. “Kami berharap jangan sampai ada yang terkena denda apalagi sampai penutupan,” paparnya.

Hingga saat ini, sosialisasi tentang protokol kesehatan tetap terus dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung.

Sebanyak 20 tim gabungan TNI/POLRI, Satpol PP dan BPBD kota Bandar Lampung terus berkeliling dan melakukan razia masker setiap harinya.

Rizki pun berharap agar seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung mau bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini.

“Mengingat saat ini angka pasien yang terpapar Covid-19 sudah memasuki angka 4000 kasus untuk di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Dendi Ramadhona Sampaikan LKPD Tahun Anggaran 2022 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung