BANDARLAMPUNG, Lampungkham — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang memperpanjang penghentian sementara operasional KA Rajabasa dan Limex Sriwijaya mulai dari 1 Desember hingga 31 Desember 2020.
Sesuai dengan nomor 2/KB.203/X/DIVRE IV/DV.4.2020 PT KAI Divre IV Tanjungkarang memperpanjang pemberhentian KA Sriwjaya (S1 dan S2) Tanjungkarang-kertapati (PP) dan KA Rajabasa (S13 dan S14) yang semula dari 1 sampai 30 November, ini menjadi 1 sampai 31 Desember 2020.
Manager Humas PT KAI Divre IV Jaka Jarkasih, di Bandarlampung, Selasa, menyebutkan penghentian sementara itu untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Jangan sampai angkutan kereta api menjadi penyumbang kluster baru, apalagi Palembang saat ini merupakan zona merah dalam penyebaran COVID-19,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perpanjangan pembatalan perjalanan KA Sriwijaya dan KA Rajabasa di wilayah Divre IV Tanjungkarang mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama September 2020.
“Kami memohon maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang perjalanan terganggu,” ujarnya.