BANDARLAMPUNG, Lampungkham — Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Ali Wardana, SIP, menyayangkan sikap Walikota Drs. Herman HN, MM, yang mengumpulkan ratusan anggota Pol PP, dalam suatu ruang pertemuan. Sementara Walikota Herman HN sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.
Menurut Ali Wardana, Kota Bandarlampung sudah beberapa pekan ini kembali status zona merah Covid-19. “Mustinya, Walikota juga sebagai Ketua Gugus Tugas, menegakkan protokol kesehatan di Bandarlampung. Bukan malah memberi contoh melakukan pertemuan dalam sebuah gedung yang melibatkan ratusan orang,’ ujar Ali Wardana, Senin 30 November 2020.
Ali Wardana menilai Walikota Herman HN, tidak memberi tauladan yang baik, tapi malah memberi contoh yang kurang baik kepada rakyat Bandarlampung terkait protokol kesehatan. “Jadi imbauan Walikota Herman HN tentang protokol kesehatan (prokes) berbanding terbalik dengan kegiatan yang dilaksanakan hari ini yang mengumpulkan ratusan anggota Pol PP. Ini udah seperti syair lagu “Kau yang mulai kau yang mengakhiri Kau yang berjanji kau yang mengingkari,” ujar Ali Wardana.
Diberitakan, Walikota Herman HN telah mengumpulan ratusan personil Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Gedung Semergou, Senin (30/11/2020) pagi. Pertemuan tertutup yang dihadiri sekitar 800 personil Pol PP dipimpin oleh Walikota Herman HN dan Kepala Badan Pol PP Suhardi Syamsi.
Pertemuan antara Walikota dengan ratusan anggota Pol PP berstatus honorer dibagi dalam dua sesi. Pertama sekitar pukul 10.00 Wib dan pertemuan kedua sekitar pukul 11.00 Wib. Ratusan Pol PP terlihat memadati tangga tepat depan Kantor Inspektorat Bandarlampung hingga depan pintu Gedung Semergou.
Mirisnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Bandarlampung No 18 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan penyebaran Covid-19.
Aturan yang dibuat oleh Walikota Bandarlampung itu justru dilanggar sendiri olehnya. Dalam pasal 17 poin ketiga perwali itu disebutkan; Setiap pertemuan yang mengumpulkan massa yang bersifat sosialisasi tidak boleh melebihi sepuluh orang sehingga tidak menyebabkan terjadinya kerumunan dan wajib memenuhi prokes sebagaimana tersebut dalam pasal 5 ayat 1.
Dalil ini selalu digunakan Lurah dan Camat di Bandarlampung untuk membubarkan kegiatan sosialisasi calon kepala daerah beberapa bulan lalu. Tapi peraturan itu, tap berlaku bagi Walikota, karena diduga untuk kepentingan politik menjelang Pilkada.
Kepala Badan Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi, kepada wartawan mengatakan jika pertemuan itu dalam rangka evaluasi tenaga honorer yang bertugas di instansinya.
Ditanya soal adanya pembahasan soal tunggakan isentif yang belum terbayarkan oleh Pemkot, Suhardi mengaku tidak tau. (*)