LIWA, Lampungkham — Beberapa hari lalu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merencanakan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer sebesar Rp1,8 juta pada November-Desember 2020.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lampung Barat (Lambar) Syukri mendampingi Kadis Bulki Basri saat ditemui Lampungkham.com di ruang kerjanya, Selasa 24 November 2020.
“Benar, BSU tersebut akan ditujukan kepada tenaga pendidik honorer termasuk juga di Lambar,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan kuota atau jumlah penerima di Bumi Beguai Jejama itu.
“Penerima BSU di Lambar belum bisa diketahui,” ujarnya.
Ia menyebutkan, program tersebut langsung dari Kemendikbud. Karenanya notifikasinya masuk ke akun masing-masing tanpa melalui disdikbud terkait.
“Kita belum bisa merinci berapa yang mendapat BSU tersebut di Lambar dikarenakan itu langsung ke akun masing-masing pendidik yang terdaftar di laman info.gtk.kemendikbud.go.id. Jadi kita tidak bisa merinci,” ucapnya.
Terkait syarat penerima, pihaknya mengatakan penerima harus memenuhi beberapa syarat, seperti tenaga honorer tersebut sudah masuk data Dapodik, tidak sedang mendapat bantuan prakerja atau dari kementrian lain, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berpenghasilan dibawah Rp5 juta.
“Kita mengajak tenaga pendidikan untuk mengecek pemberitahuanya di masing-masing akun. Mudah-mudahan tenaga Honorer yang teradministrasi pada disdikbud semuanya bisa mendapatkan BSU tersebut,” pungkasnya.(tto)