lampungkham.com — Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku di wilayahnya awal 2021 sebesar Rp 3.310.723 per bulan atau sama seperti tahun 2020.
Besaran UMP Sulut 2021 menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta yang UMP-nya ditetapkan sebesar Rp 4.416.186 dan Provinsi Papua sebesar Rp 3.516.700.
Pengumuman ini dikeluarkan di Manado, Kamis 4 November 2020.
Kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 menjadi alasan tidak naiknya standar upah buruh di Sulut. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Pjs Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020 tentang UMP Tahun 202i. Penetapan UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat 3 peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 yang menyampaikan bahwa agar dilakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020 dan penetapan UMP setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, bahwa UMP Sulut Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 3.310.723. Penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021. Bagi sektor yang tidak terdampak, dapat dinaikkan dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir pada pengumuman UMP Sulut Tahun 2021 antara lain Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Forkopimda Sulawesi Utara, Danrem, Polda, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Sulut Erny Tumundo, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut dan Ketua Dewan Pengupahan Sulut Ronny Maramis, anggota Dewan Pengupahan Sulut, serta media elektronik, media cetak dan media online. (*)