LAMPUNG BARAT, Lampungkham — pengerjaan sejumlah item kegiatan menggunakan dana alokasi khusus (Dak) fisik dan non fisik pendidikan tahun 2020 diduga menyalahi peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 8 tahun 2018 tentang petunjuk oprasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan karena bukan dikerjakan secara swakelola oleh panitia pembangunan disekolah melainkan dikerjakan pihak ketiga penunjukan langsung (pl) kepada pemborong.
Seperti yang terjadi pekerjaan rehap di SD 3 padang tambak kecamatan kecamatan way Tenong di duga di kerjakan oleh salah satu pemborong yang bernama Muklis Hartono, juga SD 1 pajar bulan, SD 3 puralaksana, SD 2 Pajar bulan. ke empat kegiatan ini di kerjakan oleh pemborong yang di duga bernama Muklis Hartono semua dalam pekerjaan nya diduga di kerjakan dengan asal asalan dapat di lihat dari cara pengerjaan maupun material yang di pakai tidak sesuai dengan petunjuk, bisa di lihat dari kusen nya melengkung dan bengkok bengkok di duga jenis kayu yang di pakai tidak berkwalitas (racuk) serta adukan semen dan pasir pun tidak sesuai petunjuk aturan kalau di lihat pengerjaan yang seperti ini tidak mementingkan kualitas mutu di perkirakan mudah rusak dan cepat hancur seperti nya
Proyek asal-asalan ini terlihat pihak pemborong mengejar setoran dan ingin mengeruk ke untungan yang yang sebesar-besar nya !
Dan yang lebih aneh nya lagi dari tahun ke tahun pemborong ini selalu mendapat pekerjaan yang seperti ini sehingga membuat kehidupannya yang berkecukupan mewah yang mempunyai rumah besar dan tiga mobil nongkrong dirumah nya dan ada yg lebih gila lagi apa bila di konfirmasi fihak media dia arogansi emosi dan menghujat dan mengancam awak media terbukti pada saat awak media liputan di SD 3 Padang tambak kecamatan way Tenong Mery dari media Surya Sumatra liputan Lampung tv dalam rekaman nya melalui ponsel mendapat hujatan dan ancaman yang mengerikan dengan kejadian ini wartawan tersebut segera menghubungi pihak pengacara dan akan membawa perkara ini keranah hukum (tto)