BANDARLAMPUNG, Lampungkham — Peredaran narkoba di tengah pandemi COVID-19 di Provinsi Lampung terus mematik perhatian. Salah satunya datang dari Lembaga Legislatif Provinsi Lampung, turut melibatkan seluruh elemen masyarakat dan kaum pemuda untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya, di Kelurahan Negri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat (TBB). Sabtu 10 Oktober 2020.
Dalam kegiatan tersebut para masyarakat Olok Gading sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dengan tetap menerapakan protokol kesehatan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini menyebut, masyarakat harus berperan aktif untuk memerangi jaringan penyebaran obat-obatan haram itu.
“Ya, tentunya peran serta masyarakat sangat dikedepankan, karena warga yang mengetahui kultur lingkungan dan kepribadian warga sekitar”. Ungkapnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Bandar Lampung ini kembali menjelaskan, sejauh ini Lembaga Legislatif terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya ditengah situasi Pandemi Covid-19.
“Ini sebagai upaya Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, dengan menggandeng masyarakat dan seluruh pemuda. Karena di tengah pandemi Corona, khawatir ditemukan maraknya peredaran barang haram ini”. Katanya.
Kendati begitu, dia berharap dengan penyuluhan ini peran serta masyarakat dan pemuda untuk memberantas jaringan penyebaran barang haram tersebut, dapat dimaksimalkan dengan cara melakukan koordinasi. (*).