LAMPUNG SELATAN, Lampungkham — Sahlan Syukur S.E atau biasa disapa Aan, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung Selatan melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung, Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Sabtu 10 Oktober 2020.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai Maskar, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. Agenda tersebut juga menghadiri dua Narasumber yakni Dra. Nur Prima Qurbani M.Si dari Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi Lampung dan Dadin Ahmadin,S.Sos Penggiat Pendidikan.
“Dalam kegiatan ini, saya menjelaskan kepada para konstituen bahwa hak setiap warga negara, yaitu mendapatkan kelayakan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Dengan adanya Perda yang telah dibuat, ia pun berharap tidak dipandang sebelah mata oleh Masyarakat. Melainkan dipandang sebagai upaya dan langkah bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan yang berkembang dan berkualitas.
“Hal ini juga merupakan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengawal tata kelola pendidikan disetiap sekolahan, agar dalam proses pendidikan berjalan sesuai dengan fungsinya,” tandasnya
Dipenghujung acara aan juga mengatakan pondasi dasar dalam mencerdaskan anak bangsa adalah pendidikan sejak dini, sehingga orangtua harus selalu memantau perkembangan pendidikan anaknya. (*).