Pemprov Lampung Sampaikan 13 Upaya Peningkatan Penerimaan Daerah dalam Paripurna Raperda Perubahan APBD 2020

202 views

 

BANDARLAMPUNG, Lampungkham Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), menyampaikan sedikitnya 13 upaya untuk dapat merealisasikan target penerimaan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Hal itu disampaikan Wagub Nunik pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin 21 September 2020.

Menurut Wagub, pada prinsipnya Pemprov sependapat dengan apa yang telah disampaikan anggota Dewan yang terhormat.

Pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan dan mengembangkan sumber-sumber Pendapatan Daerah baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.

Kebijakan Pendapatan Daerah tersebut, lanjut Wagub, diarahkan pada optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui perkiraan yang terukur secara rasional dan logis serta dapat dipertanggung jawabkan.
Juga dipadukan dengan komitmen untuk melanjutkan pokok-pokok arahan pembangunan daerah Provinsi Lampung.

Wagub Nunik menjelaskan berdasarkan kebijakan Pendapatan Daerah tersebut, maka untuk dapat merealisasikan target pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dilakukan upaya-upaya Penerimaan Daerah.

Penerimaan itu, yaitu pertama, Penetapan kebijakan relaksasi Pajak Daerah. Kedua, membuat Surat Edaran Gubernur Lampung No : 973/2165/VI03/07/2020 tentang Program Zona Integritas ASN dan Non ASN Taat Pajak Kendaraan Bermotor.

Ketiga, mengedepankan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Aplikasi Perpajakan yang telah tersedia seperti: SAMOLNAS (Samsat On Line Nasional) dan E-Salam (elektronik Samsat Lampung).

Keempat, mengupayakan kerjasama dengan E-Commerce untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara non tunai. Kelima, mengupayakan bekerjasama dengan Alfamart dan Indomart guna mempermudah akses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Keenam, menambah Unit Layanan Samsat Keliling untuk menjangkau daerah terpencil yang berada di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Gelar Musrenbangkel Tahun 2020, Kelurahan Ketapang Prioritaskan Pembangunan Jalan Ki Agus Anang Hingga SDM

Ketujuh, mengupayakan adanya reward bagi masyarakat yang telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu sebagai bentuk stimulus.

Kedelapan, peningkatan sosialisasi kesadaran membayar pajak melalui door to door melibatkan unsur Pemerintahan Kecamatan dan Aparat Desa.

Ke sembilan, peningkatan razia kendaraan bermotor oleh UPTD bersama Kepolisian setempat. Kesepuluh, mengoptimalkan sosialisasi melalui media sosial, elektronik dan cetak terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesebelas, melakukan koordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang serta PT. Pertamina dalam pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Ke-12, mengoptimalkan pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan /Atau Pekerjaan di Provinsi Lampung; dan Ke-13, pemanfaatan lahan dan aset daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Pada bagian lain sambutannya, Wagub Nunik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi –Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas pemahaman serta apresiasi terhadap kebijakan dan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, jelas Wagub Nunik, disusun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab, untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Tentunya hal itu dengan tetap berkomitmen bahwa kebijakan pada Perubahan APBD Tahun 2020 diarahkan pada pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta alokasi pemanfaatan anggaran pembangunan berorientasi pada pelayanan dasar kepada masyarakat.

Selain itu, juga menjadi komponen pendorong perekonomian daerah; serta recovery dampak COVID-19 pada Aspek Kesehatan, Sosial Ekonomi berjalan seiring dengan upaya untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan tetap mengoptimalkan kualitas pelayanan publik yang diintegrasikan dengan Visi Misi Rakyat Lampung Berjaya.

Baca Juga :  Organisasi Kepemudaan Kecamatan Kalirejo Usulkan Perbaikan Jalan Kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung

Dari sisi Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Wagub Nunik mengucapkan terima kasih atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa fraksi dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah.  (Adpim)