BANDARLAMPUNG, Lampungkham – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan (KUPA) dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Provinsi Lampung tahun 2020, Rabu 16 September 2020.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, dihadiri wakil Ketua DPRD Ririn Kuswantari, wakil Ketua DPRD Raden Ismail dan wakil ketua Fauzan Sibron.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Lampung Hj.Chusnunia Chalim mewakil gubernur Lampung Arinal Djuanidi
Dalam rapat paripurna, juga dilaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Tina Malinda terkait surat surat masuk jelang persiapan Pilkada serentak.
Wakil gubernur Lampung Chusbunia Chalim dalam sambutannya mengatakan, bahwa APBD 2020 Provinsi Lampung tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 18 tahun 2019, didahului dengan adanya nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD provinsi Lampung dengan nomor 160/2267/III.01/11/2019 dan nomor 903/3438/VI.01/2019 tertanggal 15 November 2019 tentang KUA dan PPAS APBD 2020, ujarnya.
Kemudian, Wagub Nunik sapaan akrab Chusnia Chalim menyampaikan terkait perkembangan makro ekonomi.
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Lampung mengacu kepada protokol kesehatan. (*)