JAKARTA, Lampungkham — Dalam rangka mewujudkan ketahanan energi listrik negeri dengan harga yang kompetititf, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Energi Listrik Batam (ELB) menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Penandatangan dilakukan oleh Direktur Komersial PGN Faris Aziz dan Direktur Utama PT Energi Listrik Batam Danny Praditya, Jumat 28 Agustus 2020.
ELB merupakan Anak Usaha PT Medco Power Indonosia dan sebagai salah satu IPP PLN Batam, akan menyerap gas bumi dari PGN secara ramp up (meningkat) menyesuaikan dengan demand listrik dan diperkirakan mencapai 18 BBTUD dengan estimasi pembangkit sebesar 80-100 MW untuk berkontribusi memenuhi ketersediaan listrik di wilayah Batam melalui PLTG Tanjung Uncang.
Sesuai kentuan yang tertuang dalam lampiran Kepmen ESDM 91K/ 2020, gas yang disalurkan bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE JM).
Perjanjian ini berlaku efektif hingga tahun 2024 dan juga difokuskan untuk menopang proyek Combine Cycle Power Plant (CCPP) ELB yang saat ini tengah dibangun. Mengingat tujuan dari proyek ini adalah meningkatkan kapasitas pembangkit listrik.
Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengungkapkan bahwa perjanjian ini juga bagian dari realisasi implementasi Kepmen ESDM 91K/2020. ELB sebagai mitra strategis pemerintah menjalankan operasinya sebagai power producer, berkesempatan mendapatkan manfaat dari harga gas yang khusus berdasarkan Kepmen ESDM tersebut.
Fariz berharap, manfaat dari Kepmen ESDM 91K/2020 dapat menunjang optimasi operasi PT EMB, menurunkan Biaya Pokok Produksi, sehingga akan meningkatkan serapan volume gas sehingga ketersediaan kelistrikan di Batam semakin andal. “Dari perjanjian ini, diperhitungkan ada peningkatan pada produksi listrik di ELB menjadi 80 – 100 MW. Sebelumnya hanya setara ±30 MW,” imbuh Faris.
“Sebelum ini, ELP merupakan pelanggan eksisting PGN. Namun alokasi gasnya masih melalui PLN Batam. Dari kesepakatan ini, menjadi peluang penting bagi PGN sebagai subholding gas dalam memperkuat layanan gas bumi pada sektor kelistrikan. Kami juga berterima kasih atas dukungan yang selama diberikan, sehingga implementasi Kepmen ESDM 91/ 2020 disambut dengan baik oleh rekan-rekan di sektor kelistrikan,” ujar Faris.
Faris mengungkapkan, alokasi gas bumi untuk pembangkit listrik sesuai Kepmen ESDM 91K/ 2020 sebesar ±315 BBTUD dengan estimasi kapasitas pembangkit ±1250 MW, untuk mendukung pembangkit listrik di Batam, Sumatera, dan Jawa Bagian Barat. Dengan adanya penerapan harga baru yang lebih murah, tentunya diharapkan pemakaian gas di pembangkit-pembangkit listrik dapat meningkat.
“PGN membuka kesempatan yang besar bagi semua sektor kelistrikan untuk menggunakan gas bumi, agar benefitnya dapat dirasakan secara nyata. Khususnya efisiensi pembiayaan, dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tambahan pasokan listrik, seiring dengan konsumsi listrik nasional yang terus meningkat.” ujar Faris.
PGN sebagai subholding gas dan bagian dari Holding PT Pertamina (Persero), berkomitmen menjadikan sektor listrik sebagai salah satu dari program prioritas PGN. Dari segi volume, sektor kelistrikan memiliki porsi penyerapan gas bumi yang paling besar. Namun, hal itu sepadan dengan perannya dalam menopang kebutuhan energi kelistrikan di berbagai segmen masyarakat.
Oleh karena itu, PGN juga senantiasa termotivasi untuk melakukan pengembangan infratruktur dan meningkatkan kualitas layanan gas bumi, agar dapat menjamin kehandalan energi kelistrikan seluruh wilayah di Indonesia. (*)