BPR RANAU TENGAH, Lampungkham — Pada hari minggu 16 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 WIB telah terjadi tindak pidana pengeroyokan, yang mengakibatkan Salah seorang Meninggal Dunia.
Dipinggir jalan desa sukarame Kecamatan BPR ranau tengah Kabupaten Oku Selatan terhadap korban yang bernama Prendika bin ali. yang dilakun oleh dua(2) orang pelaku yaitu sodara Putra bin Suripto dan sodara Yosep bin Helmi, yaitu dengan cara tersangka yosep memukul korban dengan menggunakan kayu namun dihalangi oleh saksi Maridon kemudian korban mencekik pelaku Putra dan terjadi bangku hantam dan pelaku atas nama putra menusuk leher korban sebanyak satu kali yang menyebabkan korban terjatuh dan Meninggal Dunia dalam perjalanan pada saat kan dilarikan ke RS. Liwa.
Kejadian ini Langsung dilaporkan ke pihak polisi Banding Agung LP/B-14/VII/2020/sumsel/Okus/sek.bda, tanggal 16 agustus 2020. dan menurut pihak resort yang dapat dihubungi melalui ponsel Andi Wardana mengatakan Perbuatan tersebut mengakibatkan seseoramg Meninggal Dunia sebagai mana diatur dalam KUHP pasal 170 Ayat (2) ke-3 jo pasal 351 ayat 3 kuh-pidana, yang mana dapat diancam 12 tahun penjara.
Dengan gerak cepat anggota polsek Banding Agung mendatangi rumah tersangka kemudian mengamankan salah satu tersangka atas nama Putra bin Suripto 18 tahun dan segera memeriksa tersangka dan mengamankan barang bukti dan mengamankan tersangka dan akan segera memanggil saksi-saksi.
Dan menurut dia perkara tersebut akan dilimpahkan ke porlesta Muaradua. (tto)