Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar forum diskusi bersama jurnalis di kantor wilayah II KPPU Lampung

273 views

BANDARLAMPUNG, Lampungkham Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar forum diskusi bersama jurnalis di kantor wilayah II KPPU Lampung, Jumat 17 Juli 2020.

Diskusi tersebut dalam rangka memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan Kegiatan Pencegahan dan Penegakan Hukum, Kantor Wilayah II KPPU Lampung.

Acara diskusi dihadiri oleh Kepala Kanwil II KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro, Guntur Saragih selaku Komisioner KPPU dan Direktur Investigasi KPPU Govera Panggabean .

Govera menjelaskan soal Putusan Peninjauan Kembali Terkait Putusan Perkara NO. 10/KPPU-1/2015, Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5. Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK).

Berdasarkan grafik realisasi impor sapi tersebut, Majelis Komisi berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Terlapor kewajibannya untuk merealisasikan ijin impor sesuai dengan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Bahwa dengan tidak direalisasikan jumlah kuota sesuai dengan persetujuan impor yang telah ditetapkan maka berakibat pada berkurangnya stok sapi.

Unsur Pasal 19 Huruf c UU NO. 5 Tahun 1999, Unsur Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat,Bahwa tindakan penahanan pasokan yang dilakukan para terlapor dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah disetujui oleh pemerintah dan melakukan rescheduling sales telah menimbulkan dampak pada kenaikan harga yang tidak wajar.

Hal itu merugikan kepentingan konsumen. Dengan demikian, unsur Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan atau persaingan Usaha Tidak Sehat terpenuhi,” jelasnya.

Dari 32 perusahaan hanya dua perusahaan yang menerima putusan KPPU A QUO, yaitu Terlapor III/PT. Agro Giri Perkasa Dan Terlapor XXV/PT. Karya Anugerah Rumpin.

Baca Juga :  Bunda Winarti Lantik 141 Penjabat

Selain itu juga, ditambahkan Kepala Kanwil II KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro, bahwa selama masa pandemi Covid-19 ini pihaknya menerima 6 laporan.

“Ada enam laporan yang masuk di saat pandemi Covid-19,” jelasnya.

Laporan tersebut adalah tender lanjutan pembangunan gedung perawatan nonbedah senilai Rp28 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2020 di SKPD RSUD Abdul Moeloek, Provinsi Lampung.

Kemudian tender paket 002-B peningkatan ruas Jalan Sumberrejo-Putra Aji I (Jembat Batu) (R.086) di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya tender pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 5.1 di Satker Institut Teknologi Sumatera Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan APBN Tahun Anggaran 2020.

Kemudian tender Paket 003- B peningkatan jalan ruas Jalan Belimbing Sari – Mekar Jaya (R.079) di Lingkungan Satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggran 2020.

Ada juga laporan yentang tender dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait pembangunan Jalan Ruas Sp. Pematang-Brabasan (Link. 094) Kabupaten Mesuji (SMI) di Dinas PUPR Provinsi Lampung APBD Tahun Anggaran 2018.

Kemudian, dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait pelelangan/tender paket pekerjaan jalan ruas Jalan Sumberrejo – Putra Aji I (Jembat Batu (R.086) di Lingkungan Satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggaran 2020. (*)