PESAWARAN, Lampungkham — Sesuai dengan Amanat dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Pemerintah Pusat dan daerah bertugas mengendalikan ketersediaan bahan pokok dan strategis diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat secara tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat pemerintah untuk menahan gejolak harga dalam situasi tertentu.
Untuk memastikan semua itu, Kepala Badan Ketahanan Pangan DR. IR Agung Hendriadi, M. ENG langsung terjun kelapangan mengunjung beberapa tempat penggilingan padi dan kebun tanaman pangan di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Kepala Badan Ketahanan Pangan DR. IR Agung Hendriadi, M. ENG mengatakan,
PUPM juga merupakan mekanisme yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atau sebagai stabilisator dalam menjaga pasokan pangan.
Kegiatan PUPM bertujuan untuk menyerap produk pertanian dengan harga yang layak dan menguntungkan petani khususnya bahan pangan pokok dan strategis.
Ketua kelompok tani sinar rejeki taman sari wahyudi mengatakan, dengan adanya program Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat dari Badan Katahanan Pangan Kementerian Pertanian sangat membantu para petani untuk mengembangkan usahanya, selain itu juga, untuk pemasaran produk, para petani tidak lagi kesulitan seperti dulu.
Diketahui, program ini juga bertujuan mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan ststrategis serta memberikan kemudahan akses konsumen/masyarakat terhadap bahan pangan pokok dan strategis dengan harga yang terjangkau dan wajar.
Konsep pelaksanaan kegiatan PUPM melalui dukungan dana APBN melalui dana alokasi dana Bada Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dalam bentuk dana dekonsentrasi yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan dibidang ketahanan pangan Provinsi. (*)