LIWA, Lampungkham — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat telah menetapkan Maryadi warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dan pungutan liar (Pungli) pada program listrik bersubsidi, Rabu, 03 Juli 2020.
Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Juherdi mengungkapkan, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya tersangka dalam perkara tersebut ditetapkan.
”Hasil gelar perkara yang kami lakukan, untuk tersangka dalam perkara tersebut sudah ditetapkan. Untuk tersangkanya atas nama Maryadi selaku Ketua Pokmas,” ungkapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, namun tidak serta merta tersangka langsung dilakukan penahanan. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan tersangka cukup kooperatif.
” Untuk sementara tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, dan tentunya kami akan segera mungkin melimpahkan kasus ini ke pihak jaksa penuntut umum untuk segera dimeja hijaukan,” ujarnya.
Untuk diketahui, menindaklanjuti diamankannya 332 kWh meter dan tiga gulung kabel yang diangkut ambulans Pekon Bumiratu, Kecamatan Ngambur serta mobil Daihatsu Grand Max, Senin (20/4) tersebut penyidik sudah menaikkan status menjadi penyidikan.
Kasus tersebut berawal saat Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan ambulans BE 9245 XZ milik Pekon Bumiratu yang membawa 332 kWh meter. Kemudian mobil Grand Max BE 8721 CR yang membawa tiga gulung kabel serta tujuh orang.
Sebelum diamankan di Pekon Sebarus, Kecamatan Balikbukit, tidak jauh dari kantor PLN Rayon Liwa, polisi mendapat informasi ada dugaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin.
Sementara itu, atas dasar surat resmi yang dikirimkan Pesisir Barat dan Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebanyak 332 KWh meter dan satu unit ambulans yang menjadi barang bukti (BB) dugaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dan pungutan liar (Pungli) pada program listrik bersubsidi dikembalikan oleh penyidik dalam status pinjam pakai.
Mengingat status KWh meter dan ambulans tersebut adalah pinjam pakai, maka ketika sewaktu-waktu itu dibutuhkan atau perlu dihadirkan maka itu akan kembali diambil oleh penyidik. (tto)