LIWA, Lampungkham — Terkait dugaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar), pihak Inspektorat Lambar segera panggil Peratin Tata,
Hal tersebut dijelasakan Inspektur Lambar Nukman, ketika dikonfirmasi diruangkarjanya, Rabu 1 Juli 2020.
“Soal adanya bumdes yang tidak jelas itu kita akan segera panggil pratin Puralaksana tersebut,” ujar Nukman.
Ditambahkan Nukman, pihak pekon harus lebih maksimal dalam mengelola anggaran termasuk dalam pengelolaan Bumdes sebab, untuk membengun bumdes tersebut menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.
“Apapun bentuk usahannya harus dijalankan dengan benar demi kemajuan pekon itu sendiri,” tandas Nukman.
Secara terpisah Camat Way Tenong Heru menambahkan, pihaknya membenarkan adanya Bumdes yang carut marut di Pekon Puralaksana tersebut. Pasalnya, bumdes yang bergerak dibidang pengelolaan gas elpiji dan budidaya ikan air tawar yang berdiri sejak era 2017 silam hingga saat ini tidak jelas diapakan dan dikemanakan hasilnya.
“Ironis kalau melihat hal tersebut contohnya, tabung gas elpiji yang semula ratusan tabung saat ini hanya tinggal 40 tabung dan kolam yang konon katanya tempat pembudidayaan ikan air tawar saat ini tidak lagi berpungsi,” Ujar Heru.
Masih kata Heru, pihak pekon harus mempertanggungjawabkan kerugian tersebut, karena pengelolaan Bumdes itu menggunakan anggaran Negara. “jangan jadikan anggaran Negara untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (tto)