BELALAU, Lampungkham — Maraknya penebangan dan pembukaan lahan baru di Register 43 B Pekon Pajar Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat menimbulkan pertanyaan dari beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Belalau.
Seperti yang di sampaikan oleh tokoh masyarakat Kecamatan Belalau yang enggan di sebut namanya, Senin, 29 Juni 2020, mengingat hutan lindung tersebut adalah sumber mata air yang mengaliri persawahan di beberapa pekon Kecamatan tersebut. “Saat ini sudah terasa dampak dari pembukaan dan penebangan hutan tersebut. Apa lagi ketika turun hujan debit air makin tinggi dan terdampak pada perusakan persawahan, dan ketika saat panas dalam beberapa hari saja debit Air Way Seburas drastis mengecil,” ujarnya.
Hal ini dibenarkan oleh Babinsa Pajar Agung Supriyadi ketika dikonfirmasi via WhatsApp beberapa hari yang lalu, pihaknya telah memberikan teguran kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian hutan tersebut.
Menurut informasi dari masyarakat, hutan itu masih dalam proses pengajuan izin garap (HKM), namun saat ini telah terjadi penggarapan liar, untuk itu dari beberapa pihak tokoh masyarakat meminta pihak terkait untuk turun cros cek lapangan dan menghentikan kegiatan perambah liar itu.
Sementara itu pihak KPH 2 Liwa sampai dengan berita ini di terbitkan belum bisa di hubungi. (tto)