Cahyadi Mues Camat karya penggawa Pesisir Barat bantah Terima setoran 4 juta perpekon

492 views

KARYA PENGGAWA, Lampungkham Berita yang sempat menggemparkan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), soal dugaan penerimaan setoran 4 juta per pekon dari Dana Desa sebagai mana diberitakan oleh beberapa media online dibantah keras oleh Camat Karya Penggawa Cahyadi Moeis, Senin 22 Juni 2020.

Dalam pemberitaan tersebut menyebutkan setiap pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama, pada bulan Mei 2020 lalu, Camat diduga meminta para peratin agar setor kepadanya sebesar Rp 4 000.000 per pekon, dengan alasan yang tidak jelas.

Camat karya penggawa Pesisir Barat Cahyadi Moeis menegaskan, tidak pernah meminta dana dari peratin-peratin sebesar 4 juta rupiah. Yang diberitakan dibeberapa media itu tidak benar.

” saya tidak merasa menerima setoran 4 juta per peratin di tahun 2020 dan dibawah 3 juta pada era 2019, seperti yang telah diberitakan oleh sejumlah media” tegasnya.

Ditambahkannya, pengakuan narasumber dari berita tersebut tidak benar pasalnya, dirinya telah memiliki surat pernyataan yang mengakui bahwasanya tidak membenarkan dugaan yang dilakukan camat tersebut.

“Saya punya pernyataan yang ditanda tangani oleh 12 peratin dan mengakui hal itu tidak benar, dan berita yang menuding saya itu saya anggap hanya mengada-ada saja,” ujar Cahyadi.

Ditambahkan Cahyadi, 12 Peratin yang telah menanda tangaani pernyataan dan menyatakan tudingan tersebut tidak benar masing-masing adalah :
1. Ismadi (Peratin Asahan Way Sindi)
2. Wawan Kurniawan (Peratin Way Sindi Hanuan)
3. Agus Liswanto (Peratin Menyancang)
4. Mat Darmawan (Peratin Way Nukak)
5. Huzairin (Peratin Way Sindi Utara)
6. Yuzwardi (Peratin Tembakak)
7. Imronsyah (Peratin Way sindi)
8. Hery Kurnia (Peratin Kebuayan)
9. Mat Khoyri (Peratin La’ay)
10. Nizam Wanir (Peratin Penggawa V Ulu)
11. Yasir Arafat (Peratin Penengahan)
12. Yusron (Peratin Penggawa V Tengah)

Baca Juga :  Hindari Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Lampung Lakukan Sosialisasi

Berdasarkan pengakuan ke 12 peratin, yang tertuang dalam pernyataan yang tidak membenarkan tudingan tersebut, Cahyadi berpendapatan bahwasanya berita yang beredar merupakan ulah dari oknum yang tidak suka kepada dirinya.

Masih kata Cahyadi, pengakuan narasumber berita yang tidak jelas seperti tertera dalam pemberitaan sejumlah media oline tersebut dianggapnya adalah suatu perbuatan tidak menyenangkan dan merupakan pencemaran nama baik, sehingga tak pelak dirinyan akan mengkoordinasikan perbuatan tersebut ke aparat penegak hukum.

“itu hanya perbuatan mereka yang tidak suka kepada saya, dan ini merupakan pencemaran nama baik sekaligus perbuatan tidak menyenangkan, dan saya tidak akan tinggal diam saya akan koordinasikan dengan penegak hukum,” tegasnya. (*)