BENGKUNAT, Lampungkham — Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus Team Tekab 308 Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Bengkunat dan Pesisir Selatan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua kendaraan roda empat, jenis Pick Up L300 dan Toyota Avanza.
Mendampingi Kapolres Lampung Barat, Kasat Reskrim, AKP Made Silpa Yudiawan, SH, S.Ik, mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kendaraannya hilang.
Kedua tersangka tersebut yakni AS (29), warga Desa Ponco Warno Kecamatan Kalirejo, Kabupaten, Lampung Tengah dan MF, warga Peringsewu, sedangkan dua lainnya masih DPO.
“Tersangka sudah melakukan pencurian lima kali, 3 kali di Lampung Barat dan 2 kali di Pesisir Barat,” jelas Kasat Reskrim Polres, Sabtu 13 Juni 2020.
Kronologis penangkapan kata dia, bermula ketika team Tekab 308 mendapat informasi bahwa pelaku MF berada di kediamannya di Kecamatan Pringsewu Barat Kabupaten Pringsewu. Dengan cepat team mendatangi dan langsung mengamankan tersangka, lalu dilakukan pengembangan sehingga tersangka lainnya yaitu AS juga berhasil diamankan di Lampung Tengah.
Dikatakannya, kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Lampung Barat beserta barang bukti, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan akan di lakukan pengembangan. (tto)