Terkait Pemberitaan Adanya Kualitas Bantuan Pangan Yang Tidak Bermutu, Parosil Perintahkan Segera Ganti Dengan Bantuan Pangan Yang Berkualitas

236 views

PAGAR DEWA, Lampungkham Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyerahkan bantuan sembako bagi masyarakat, hari ketiga penyaluran bantuan ini dilaksanakan Pekon Pagar Dewa dan Pekon Marga Jaya kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat. Rabu 10 Juni 2020.

Bantuan sembako yg bersumber Dari APBD kabupaten Lampung Barat ini disalurkan guna mengurangi Beban hidup masyarakat karena dampak covid-19.

Dalam sambutan di hadapan masyarakat Kecamatan Pagar Dewa, bupati yang populer dengan panggilan pak cik, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung Barat, atas pemberitaan terkait dengan adanya kualitas bantuan pangan yang tidak bermutu, hal ini menjadi perhatian yang sangat serius dari pemerintah daerah dan utamanya saya selaku bupati dan pihak- pihak terkait dalam hal ini OPD dan pihak rekanan sudah saya instruksikan untuk menjaga dan menjamin mutu dan kualitas bantuan pangan yg akan di didistribusikan kepada masyarakat.

“ Hal ini penting saya sampaikan mengingat dana yg di siapkan oleh pemerintah kabupaten tidak sedikit sekitar 8 milyard lebih dan merupakan dana hasil rekofusing atau realokasi kegiatan pembangunan di kabupaten Lampung Barat, jika bapak ibu penerima bantuan pangan/sembako ini menerima beras dengan kualitas tidak bermutu, segera lapor dengan aparatur setempat, di pekon dengan peratinnya, di kecamatan dengan camatnya, atau ke Dinsos Serta saluran layanan informasi yg tersedia, Seperti SMS center Dan call 112 “, ujar Parosil.

Pak cik juga menegaskan bahwa sudah perintahkan untuk segera di ganti dengan bantuan pangan yang berkualitas sesuai dengan standar pangan sehat dan pihak rekanan juga siap.

“ Anggaran penanganan covid-19 dilaksanakan dengan asistensi dan pengawasan yang ketat oleh APIP, baik kepada OPD pelaksana maupun kepada pihak rekanan, hal ini dilakukan agar seluruh penggunaan anggaran covid-19 di kabupaten lampung Barat berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang undangan yang berlaku, “ tegasnya. (tto)

Baca Juga :  Pemerintahan Pekon Bandar jaya Ngaras Kembali Salurkan BLT-DD Tahap ke-2 Pada 26 KPM TA 2024