Polisi Panggil 2 Saksi Pelapor Akun FB Har Dolin, Aleg Erwin: Kali Ini Saya Ingin Lanjut

478 views

LIWA, Lampungkham Polres Lampung Barat (Lambar) mulai memproses laporan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Erwin Suhendra atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun facebook @Har Dolin.

Dua saksi pelapor telah dimintai keterangan di ruang tindak pidana tertentu (Tipidter), Satreskrim, Rabu 3 Juni 2020.

Kanit Tipidter Ipda Juherdi Sumandi mewakili Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan mewakili mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, membenarkan saat ini pihaknya tengah mengagendakan pemanggilan terhadap dua saksi dari pihak pelapor.

“Ya, kami panggil dua orang saksi dari pelapor. Saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Lambar, Erwin Suhendra sebagai pihak pelapor mengatakan, laporannya ke ranah hukum atas akun facebook Har Dolin sebagai tindak efek jera. Baik untuk terlapor maupun pengguna facebook lainnya agar bijak dalam menggunakannya.

“Secara pribadi siapapun orangnya harus saling memaafkan. Tapi untuk (kasus) kali ini saya tetap (perkara, red) lanjut. Karena bukan hanya secara pribadi yang dibawa, melaikan lembaga (DPRD Lambar, Red) dimana saya mengemban tugas juga ikut dibawa,” katanya.

Diketahui Erwin Suhendra melaporkan akun facebook Har Dolin ke Polres Lambar pada Kamis 28 Mei 2020. atas pencemaran nama baik.

Dimana aleg asal Partai Nasdem ini melaporkan postingan akun Har Dolin yang menulis menggunakan bahasa Lampung, “Nyak menah sapa anggota dewan no sai kuwawa ngehering ko pj panjar angung no, nyin ku lupak lapik ko proyek na di fb jo, erwin kudo,” tulis akun Har Dolin.

Namun postingan itu sempat tak bisa diakses. Kemungkinan dihapus atau disembunyikan agar tak bisa diakses publik.

Namun, belakangan tangkapan layar unggahan itu kembali diposting akun Har Dolin.(tto)

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Terima Penghargaan dari PT Taspen sebagai Pemda Terbaik Dalam Ketepatan Pengiriman Data Gaji