LIWA, Lampungkham — Awalnya kejadian disalah satu rumah warga yang bernama Jasrak yang tinggal di pemangku Petar Pekon Kagungan Kecamatan Lombok Seminung Kabupaten Lampung Barat.
Jasrak menjadi pelanggan PLN baru 3 bulan, dikarnakan didalam KWH banyak terdapat semut dan untuk bersarangnya semut. Maka anaknya pak Jasrak yang bernama Atang yang berumur lebih kurang 17 tahun melihat banyaknya semut dia membuka segel meteran, yang tujuannya untuk membersihkan dan membuang semut tersebut.
Dengan adanya segel terputus otomatis lampunya langsung Padam, dengan adanya mati lampu tersebut pak Jasrak dan anaknya bingung. Lalu pak Jasrak menyuruh anaknya yang bernama Atang pergi ke rumah petugas tukang pasang KWH yang bernama Ancok.
Ancok segera datang ke rumah Pak Jasrak lalu memeriksa KWH PLN dengan mengatakan ” Nah segelnya ini putus Maka bapak harus di denda dengan jumlah 1.700.000″ , karna pak Jasrak tidak mampu dan dia juga memang tidak mempunyai uang, lalu dia menawarkan 2 kambing dengan tetangganya dengan tujuan untuk mendapatkan uang dan dapat membayar denda PLN.
Kebetulan tetangganya yang ditawarkan kambing itu yang bernama Safein adalah anggota LSM LTKPSKN (Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Keamanan Nasiaonal) PIN-RI, lalu dengan adanya keluahan tetangganya safein melihat permasalahan ini ada tindakan yang melanggar daripada petugas pemasang KWH PLN yang bernama ancok, lalu sapein menelpon menghubungi biro media lampungkham.com untuk dapat membantu permasalahan yang ada di tempatnya.
Dengan menindak lanjuti Laporan safein kepada media lampungkham.com wartawan lampungkham.com dan didampingi LSM LTKPSKN PIN-RI saipul dan prayit mendatangi kantor PLN Rayon Liwa untuk menghadap petugas PLN begitu wartawan memasuki kantor PLN Rayon Liwa disambut baik langsung dengan sekuriti dan langsung disuru menghadap kepala Rayon Ahmad Raihan dan segala permasalahannya di laporkan kepada Pak Raihan, dengan laporan tersebut pak Raihan segera memanggil staf staf nya dan menyuru petugas lapangan langsung segera mengujungi TKP.
Sesampainya di TKP petugas langsung memeriksa segel yang terputus sehingga didapatilah kesalahan pelanggan yang melanggar aturan PLN sehingga memberikan sansi denda dengan jumbal Rp.450.000. sesuai dengan kesalahan pelanggan.
Dengan kejadian tersebut Tim LSM LTKPSKN PIN-RI sangat mengapresiasi tindakan cepat Kepala Rayon PLN Liwa Lambar dan juga mengatakan ” dalam hal tersebut memang kebanyakan di masyarakat terjadi pada obnum petugas pemasangan KWH dengan berlaku curang yang mana bukan haknya untuk mendenda pelanggan-pelanggan PLN yang mempunyai kesalahan.
Dengan adanya kejadian ini Tim LSM KPSKN PIN-RI akan menelusuri dan meninak lanjuti kejadian-kejadian keluhan masyarakat yang sering dilakukan oleh petugas pemasangan KWH PLN. (tto)