BALIK BUKIT, Lampungkham — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat, mengamankan anak-anak Punk yang berkeliaran di Kecamatan Balik Bukit, Senin 1 Juni 2020.
Dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Sukardi, SH, MH, mendampingi Kasat Pol-PP Haiza Rinsa, SH, dan anggota merespon cepat laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan kehadiran anak-anak punk dilingkungannya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Sukardi, SH, MH, mendampingi Kasat Pol-PP Haiza Rinsa, SH, menjelaskan, Bersama TIM Reaksi Cepat / TRC SatpolPP mengamankan anak-anak Punk sebanyak 12 orang terdiri 8 orang laki-laki dan 4 orang Perempuan di Tugu Kayu Ara Liwa, setelah dimintai keterangan mereka berasal dari Baradatu dan baru Kemarin mereka sampai diliwa.
12 orang anak-anak Punk tersebut berasal dari alamat yang berbeda yaitu 5 orang beralamat di Bara Datu Pasar, 1 orang dari Batu Raja, 2 orang dari Muara Enim, 1 orang dari Prabumulih, 2 orang dari Way Kanan, 1 orang dari gunung sulah. ” Beralasan menengok temannya yang sakit, sambil mengamen dijalanan,” ujar Sukardi.
Sukardi juga menambahkan, Karena mereka tidak memiliki identitas yang jelas, tujuannya tidak jelas, tinggalnya juga sembarang tempat, tak jarang sambil mabuk, dikhawatirkan melakukan tindakan kriminal, dan dikhawatirkan karena dari luar daerah dan berasal dari dekat wilayah Zona merah Pandemi Corona, masyarakat resah dengan kedatangan mereka.
Setelah diamankan, didata dan diberikan peringatan untuk tidak kembali lagi ke Lampung Barat dan wilayah lain, apalagi masih dalam situasi pandemi Corona.
” Setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, mereka diberikan bekal untuk pulang kealamatnya masing-masing.Dan apabila kembali lagi kelampung Barat dengan tujuan yang sama atau masih berkeliaran untuk mengamen/meminta minta, mabuk- mabukan dan melakukan perbuatan meresahkan masyarakat maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku “, tambahnya. (tto)