BANDARLAMPUNG, Lampungkham — Setelah sebelumnya melakukan pembatalan perjalanan KA sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, PT KAI Divre IV Tanjungkarang memperpanjang pembatalan operasional perjalanan semua KA penumpang mulai tanggal 1 Juni 2020 hingga 30 Juni 2020 mendatang.
Pembatalan perjalanan semua kereta api penumpang ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020, tentang larangan mudik Lebaran dan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau virus Corona, dan kebijakan inipun sesuai dengan arahan pemerintah dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah.
” Perpanjangan pembatalan perjalanan kereta api penumpang di wilayah Divre IV Tanjung Karang ini diputuskan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama bulan Mei 2020. ” ujar Sapto.
Lebih lanjut sapto mengucapkan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang perjalanan mudik maupun baliknya tertunda. Tidak lupa juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utama. (*)