Diduga Tidak Sesuai SOP, LIPAN Indonesia : Pinta Bupati Lambar Kaji Ulang Kinerja ULP

521 views

LIWA, Lampungkham Syarat dengan dugaan, Panitia Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lampung Barat Melanggar Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Perubahan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Hal ini di sampaikan Dedi Tisna Amijaya Ketua Harian LSM PPP LIPAN Indonesia, Kamis,14 Mei 2020.

Menurut Dedi, unit Layanan Pengadaan ULP diduga tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur SOP ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Mekanisme lelang wajib setatus tawar-menawar dan memberikan waktu kepada penyedia melengkapi syarat untuk ikut dalam tender lelang pekerjaan Konstruksi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)”. jelasnya.

Dengan adanya LPSE tentunya diharapkan oleh Pemerintah sebagai serana elektronik untuk menbuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku Rekanan/Kontraktor sebagai penyedia yang bertanggung jawab dan dapat di percayai oleh Pemerintah mendapatkan pekerjaan Proyek dengan cara bersahing yang sehat dan terbuka,.terangnya.

Namun apa yang terlihat tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembuatan penawaran kepada Penyedia atau Rekanan yang ikut serta dalam tender lelang pengadaan.

Panitia Kerja ULP hanya menberikan waktu beberapa jam saja, contoh Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE yang tayang tanggal 06 Mei 2020 Jam 00.05 WIB dan Berahir Tanggal 07 Mei 2020 Jam 00.00 Wib, Kira-Kira sesuai tidak ?, Tanya Dedi.
Dengan demikian terlihat jelas selaku penyedia (Kontraktor) dengan waktu sesingkat itu melengkapi persyaratan yang di butuhkan untuk masuk dan ikut serta dalam lelang dengan diberikan waktu beberapa jam saja, tidak mungkin penyedia begitu cepat melengkapi syarat yang di tawarkan, Jelas Dedi.

Tentunya hal Ini hanya sebagai syarat farmolitas saja yang di buat sebagai pelengkap kebijakan ULP, pada intinya dan patut di duga,lelang dimaksud hanya akal-akalan.Yang sesungguhnya penentu selaku Penyidia sudah memegan nomor paket Dengan kata lain Nomor Piro Wani Piro (NPWP), beber Dedi.

Baca Juga :  4 Jurnalis Alami Kekerasan, AJI-IJTI Lampung Buka Posko Pengaduan

Dedi menambahkan dan meminta Bupati Lampung Barat selaku Pemanku Kebijakan Tertinggi di Daerah bersama Dewan Pimpinan Rakyat DPRD Lampung Barat.Untuk dapat mengkaji ulang tentang apa yang sudah di lakukan oleh Penitia Kerja Unit Leyanan Pengadaan ULP Lampung Barat.

Patut saya duga sudah mengankangi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Yang secara terang-terangan di tiadakan dan di abaikan oleh Pokja ULP Lampung Barat mengenai acuan dasar Lelang/Tender proyek kepada penyedia jasa.”Tutupnya.

Senada di sampaikan oleh Direktur CV. FHESAGI JAYA Meninta kepada Kepala ULP PANITIA POKJA LPSE Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung Nama Tender Penambahan Gedung/Ruang Baru Puskesmas Fajar Bulan Kode Tender 3106305 UNTUK DI TENDER ULANG KAN, singkatnya.

Sampai berita ini di terbitkan Penita Unit Layanan Pengadaan ULP Lampung Barat belum ada yang dapat di konfirmasi. (tto)