LIWA, Lampungkham — Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus memberikan himbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lampung Barat agar kiranya dapat mematuhi terkait himbauan Bupati untuk tidak meninggalkan Kabupaten Lampung Barat.
Dalam Unggahan Videonya Parossil mengatakan bahwa, saat ini status dar salah satu Kabupaten Kota yaitu Bandar Lampung sudah dinyatakan oleh menteri kesehatan menjadi zona merah. yang notabennya dimana hampir 60 persen dari ASN Lampung Barat memiliki tempat tinggal di Bandar Lampung.
“ Oleh karena itu saya lagi mari kita sama-sama menyadari pentingnya kita memutus rantai dari pada penyebaran virus covid -19, salah satu upayanya yaitu dengan tidak melakukan kunjungan ke Bandar Lampung dalam waktu yang dekat ini, mengingat Bandar Lampung sudah masuk status warna merah,” ujarnya.
Parosil juga menghimbau kepada warga masyarakat yang kiranya tidak terlalu penting untuk ke Lampung untuk kiranya tidak melakukan kunjungan ke Bandar Lampung dan kalaupun sangat sangat mendesak dan penting tentunya harapan Kita harus menggunakan protokol kesehatan. Jangan sampai kita melakukan kontak kontak dengan orang-orang ataupun daerah-daerah yang mungkin sudah masuk dalam zona merah.
” Mudah – mudahan dengan upaya dan kerja keras kita bersama termasuk juga saudara-saudara dan para pekerja yang melakukan pemeriksaan di empat posko yang ada di Sumber Jaya, yang ada di Sukau, yang ada di Balik bukit dan juga yang ada di Suoh, kita tidak boleh terlena, dari detik ini kalau pun mungkin ada warga yang berasal dari Bandar Lampung agar melakukan pemeriksaan yang ketat begitu juga kalaupun ada warga yang berasal dari Sumatera Selatan, yang notabene Sumatera Selatan itu termasuk dalam zona warna merah juga, mohon kiranya kalau pun dia sifatnya kendaraan-kendaraan mungkin sebaiknya disuruh balik lagi tidak usah masuk ke Kabupaten Lampung Barat, lebih baik kita melakukan pencegahan daripada melakukan pengobatan,” tambah Parosil.
Jangan lupa pakai masker, lanjutnya, jangan keluar rumah kalau pun tidak ada kepentingan yang mendesak, Jangan lupa cuci tangan dan yang paling penting adalah kita sama – sama berdoa kepada Allah mudah-mudahan virus ini segera sirna di bulan Ramadan yang penuh barokah ini, “ himbau Parosil.
Terkait dengan surat dari POJK, Nomor : POJK/ 11/POJK. 03/2020 tentang stimulus dan rekonstruksi perekonomian, sebagai kebijakan debitur diizinkan untuk mengajukan keringanan kredit kepada pihak perbankan maupun perusahaan Leasing,
” Saya ingatkan kepada perusahaan yang dibawa badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah Kabupaten Lampung Barat yang baik Perbankan peminjaman modal maupun leasing, agar kiranya dapat mentaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Kalaupun tidak mentaati hal ini, tentu saya selaku Bupati Lampung Barat akan menarik izin perusahaan tersebut termasuk juga akan segera melaporkan ke POJK untuk kiranya dapat memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti atau mematuhi ini, ” tegas Parosil.
Kita sama-sama merasakan dampak dari pada Covid-19 dengan adanya penundaan penundaan daripada pembayaran cicilan dari tagihan para nasabah, akan sangat membantu para nasabah, pungkas Parosil.(tto)