LIWA, Lampungkham –Disinyalir minimnya sosialisasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) pada pihak sekolah tentang tugas dan fungsi Komite sebagai mitra kerja dalam mensukseskan dunia pendidikan.
Pasalnya sejumlah oknum Kepala SD di Kabupaten yang memiliki jargon Lampung Barat Hebat tersebut, nekat memalsukan tandatangan Ketua Komite, dengan modus tidak melibatkan Komite dalam pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos)
Seperti yang terjadi di SD Negeri Campang Tiga serta SD Negeri 2 Hanakau, dimana kedua SD tersebut diduga tidak melibatkan peran serta Komite dalam pelaksanaan dana Bos.
Bahkan kuat dugaan tandatangan milik Ketua Komite kerap dipalsukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek), seperti yang dialami oleh Mustopa sebagai Ketua Komite di SD N Campang Tiga.
Menurut Mustofa, dirinya tdak pernah dilibatkan oleh Samsudin selaku Kepsek saat pelaksanaan alokasi dana Bos, baik itu rencana belanja maupun yang lainnya, bahkan tidak diberi Surat Keputusan (SK) Komite begitu pula stempel Ketua Komite ada dengan Kepsek, jelasnya.
Ditambahkan nya, jabatan yang disandangnya resmi ditunjuk oleh Wali Murid, selama ini Mustofa tidak pernah rapat untuk merencanakan penggunaan dana Bos.
Apalagi menandatangani berkas Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Lembar Kerja Sekolah (LKS) dana Bos sebagaimana terdapat dalam Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) dana Bos.
” Jika saja benar setiap Laporan Pertanggungjawaban dana Bos ada tandatangan atas namanya, maka saya akan menuntut oknum pemalsu tersebut, ” tegasnya.
Terpisah hal yang sama dialami oleh
Wismo Suketi sebagai Ketua Komite SD Negeri 2 Hanakau, sejak dirinya dipercayakan wali murid untuk menjadi Ketua Komite tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan belanja dana Bos, bahkan legalitas sebagai mitra kerja Kepsek, dia (Wismo) tidak diberikan SK.
Tidak hanya itu, dia juga belum pernah menandatangani berkas apapun dalam laporan belanja dana Bos, baik itu di RKAS ataupun SPJ nya.
Kalaupun ada tanda tangan atas nama dirinya (Wismo) maka kemungkinan itu dipalsukan oleh Kepsek, jelasnya.
Jika memacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bos, selain
melampirkan SK Kepsek dan SK Bendahara Sekolah, maka SK Ketua Komite pun wajib dilampirkan.
Selain itu pula ada beberapa kolom yang harus ditandatangani oleh Ketua Komite SD tersebut, baik itu di Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) maupun dalam kolom K1, K3 dan K7 alokasi dana Bos.
Sementara hingga berita ini diterbitkan,
Samsudin selaku Kepsek Campang Tiga dan Min Yasmin sebagai Kepala SD Negeri 2 Hanakau, belum juga memberikan tanggapan terkait dugaan pemalsuan tandatangan milik Ketua Komite dalam dokumen dana Bos.
Jika saja Kepsek tidak melibatkan peran serta Komite dalam melaksanakan alokasi dana Bos bahkan selaku Ketua Komite tidak pernah menandatangani berkas, maka kuat dugaan telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam LPJ/SPJ dana Bos tersebut.
Baik itu LPJ/SPJ ditingkat Kabupaten, Provinsi hingga Pusat, andai saja dugaan pemalsuan tandatangan itu terjadi, maka sudah tentu berkas RKAS dan LPJ/SPJ dana Bos yang menjadi dokumen Negara cacat secara hukum.
Apabila ini terjadi pada setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Barat, maka diduga minimnya pengawasan serta sosialisasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten setempat.(tto)