HANAKAU, Lampungkham – Oknum Kepala SD Negeri 2 Hanakau diduga palsukan tandatangan Ketua Komite saat pelaksanaan Alokasi Dana Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu disampaikan oleh Wismo Suketi sebagai Ketua Komite SD tersebut, beberapa waktu lalu. Menurut dia sejak tahun 2014 hingga saat ini (2020) tidak diberi Surat Keputusan (SK), padahal dirinya dipercayakan sebagai perwakilan dari wali murid (Komite).
Dia juga mengakui tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan dana Bos, serta tidak pernah menandatangani berkas dana Bos, ucapnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Min Yasmin selaku Kepala SD Negeri 2 Hanakau, belum juga memberikan tanggapan terkait dugaan pemalsuan tandatangan milik Ketua Komite dalam dokumen dana Bos.
Sebagaimana diketahui dalam Petunjuk Tekis(Juknis) Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bos, selain melampirkan SK Kepsek dan SK Bendahara Sekolah, maka SK Ketua Komite pun wajib dilampirkan.
Selain itu pula ada beberapa kolom yang harus ditandatangani oleh Ketua Komite SD tersebut, baik itu di Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) maupun dalam kolom K1, K3 dan K7 alokasi dana Bos.
Jika saja Kepsek tidak melibatkan peran serta Komite dalam melaksanakan alokasi dana Bos bahkan selaku Ketua Komite tidak pernah menandatangani berkas, maka kuat dugaan telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam LPJ dana Bos tersebut.(tto)