Rp50 Juta Perpekon di Lampung Barat, Direlokasikan Untuk Penanganan Covid-19

256 views

LIWA,LampungkhamPembrantasan virus Corona ( Covid 19 ) membutuhkan keseriusan dari semua pihak, bahkan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Bupati Lampung Barat melalui Surat Edaran yang dikeluarkan, Anggara Dana Desa (ADD) untuk sementara direalokasikan sebesar 50 juta per pekon untuk penangan virus Corona (covid-19), di seluruh pekon dan kecamatan yang ada di Lampung Barat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Barat Ronggur mengatakan, Anggaran Dana Desa bisa digunakan untuk anggaran pemberantasan penyebaran virus Covid 19.

” saat ini situasi mendesak dan harus secepatnya dilaksanakan, penggunaan Anggaran Dana Desa bisa dialokasikan untuk keperluan pemberantasan Virus Covid ” ujarnya.

Tetapi, sambungnya, dalam pengunaan dana Rp 50 juta dari anggaran itu, harus tepat sasaran untuk penangan virus corona(covid-19).

“Dengan diperbolehkan menggunakan ADD untuk keperluan pembrantasan Virus Covid 19, masyarakat, tokoh Agama, dan warga lainya harus ikut andil memantau dan mengawasi penggunaan anggaran untuk kegiatan pencegahan virus Corona (covid-19) di Lampung Barat” pungkasnya.(tato)

Baca Juga :  Membangun Kota Bandarlampung butuh komitmen dan keharmonisan semua pihak