BANDARLAMPUNG, Lampungkham — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mewajibkan penumpang untuk memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung mulai 12 April 2020.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo mengatakan, Pelaksanaan aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas
kereta api, sampai di stasiun tujuan.
“Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi
mulut dan hidung akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api, dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen, tanpa biaya pemesanan,” ujarnya.
Sapto menegaskan bahwa pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan berlaku secara nasional. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sapto mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi massal untuk menjaga
kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptic, pada air yang mengalir (paling sedikit 20 detik) sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata, serta menerapkan physical distancing.
Selanjutnya Sapto mengharap kepada masyarakat, kalau alasan bepergian tidaklah penting dan mendesak sebaiknya batalkan perjalanan, setidaknya sampai penyebaran virus Covid-19 ini mereda. (*)