WAY TENONG, Lampungkham — Anggota gabungan Jajaran Polsek Sumberjaya bersama Sat Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan 2 orang di duga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila/ sinte yang dilakukan oleh inisial KN dan IM keduanya di tangkap di wilayah Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Kadengan Mutarom Mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Dailami mengatakan, kedua pemuda yang di duga pelaku Penyalahgunaan Narkoba ditangkap secara bersamaan pada Minggu 29/03/2020 sekitar pukul 00.30. di wilayah Polsek Sumberjaya.
Selain itu Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32 batang lintingan tembakau gorila, 1 buah HP vivo warna gold,1 buah hp iphone,1 bungkus rokok hits mild,1 bungkus rokok gudang garam GP dan 1 bungkus rokok djarum.
Kedua pelaku di tangkap setelah anggota Polsek Sumberjaya mendapatkan informasi, kemudian anggota Polsek Sumberjaya memastikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelau di Tempat Kejadian Perkara.
“Setelah Polisi melakukan penangkapan keduanya di bawa kepolsek Sumberjaya untuk di amankan. proses selanjutnya keduanya langsung dibawa oleh anggota Sat Narkoba dan di amankan di Polres Lampung Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,”terang Kasat Narkoba Iptu Dailami, Senin, 06 April 2020.
Penangkapan, sambungnya, di pimpin langsung oleh Kapolsubsektor way tenong Ipda Mahmudi bersama anggotanya berawal ketika melaksanakan patroli antisipasi C 3 serta dalam rangka pencegahan meluasnya wabah Covid -19 denga sasaran membubarkan orangz yang masih berkerumun pada malam hari, kemudian team tersebut mendapatkan kedua pemuda saat tengah malam masih nongkrong di pinggir jalan sambil minum tuak, setelah dilakukan teguran serta penggeledahan didapatkan dalam bungkus rokok merk surya 16 dua (2) linting tembakau gorila.
” setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan tembakau gorila sebanyak 30 linting didalam kamar salah satu pemuda yang berinisial KN serta di akui oleh kedua Pelaku Sebelum dilakukan penangkapan, keduanya sempat mengkonsumsi tembakau gorila yang mengandung zat Narkotika golongan satu (1) di wilayah Kelurahan Pajar Bulan kecamatan Way Tenong ,” terang Kasat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman Paling Singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun Penjara. (tto)