PESISIR SELATAN, Lampungkham — Kapolsek Pesisir Selatan bersama anggotanya dan Koramil 422-02 Pesisir Selatan serta petugas UPT Puskesmas Biha Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat memberikan himbauan sekaligus pembubaran acara resepsi pernikahan salah satu warga Pekon Negeri Ratu Tenumbang, Kecamatan Pesisir Selatan, Minggu 29 Maret 2020.
Kapolsek Pesisir Selatan, Iptu Sutaryo mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., mengatakan pembubaran acara resepsi pernikahan itu bersama petugas gabungan terdiri dari anggota Polsek dan Koramil Pesisir Selatan masing-masing empat anggota dan tiga orang petugas dari Puskesmas Biha.
“Sebelum pembubaran, kami sampaikan himbauan kepada Tuan Rumah yang mengadakan pesta pernikahan, berikut panitia, dan tamu undangan serta masyarakat menegaskan tentang Instruksi Presiden dan juga Maklumat Kapolri,” Ucap Kapolsek.
Selain itu, kami memberikan penjelasan tentang tindakan hukum yang melanggar Intruksi Presiden dan Maklumat Kapolri sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena itu, pihaknya menghimbau agar warga mematuhi peraturan dan kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) dan menghimbau kepada warga agar tidak keluar rumah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19.
“Dalam kegiatan itu kami juga menyarankan agar seluruh tamu undangan segera membubarkan diri atau pulang ke rumah masing-masing,” Terang Kapolsek.
selain membubarkan acara resepsi pernikahan tersebut, pihaknya juga melakukan penyitaan alat musik jenis Keyboard organ tunggal untuk dibawa dan diamankan di Polsek setempat. Untuk itu, pihaknya berharap kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan mengikuti aturan Pemerintah terkait dengan upaya pencegahan penyebaran covid-19.
“Kami sebelumnya juga terus memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran covid-19 tersebut yang sudah kami pasang dalam bentuk banner di perkampungan ” pungkasnya. (tto)