BANDARLAMPUNG, Lampungkham — Sehubungan dengan adanya himbauan untuk melaksanakan Social Distancing oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung juga melakukan perubahan pola pembacaan pemakaian listrik pelanggan untuk tagihan rekening listrik Bulan April 2020.
Adapun cara yang dimaksud adalah pelanggan dapat melaporkan pemakaian listriknya dengan cara mengirimkan nomor ID pelanggan dan foto angka yang terdapat di Kwh Meter dirumahnya masing-masing melalui aplikasi watsapp.
Pelanggan cukup mengirimkan satu kali saja selama periode tanggal 24 -30 Maret 2020.
General Manager PLN UID Lampung Pandapotan Manurung, mengatakan, semi menjaga kemanan dan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas, kita ikuti anjuran pemerintah untuk membatasi pertemuan antar orang untuk sementara waktu.
” Dimohon kepada seluruh pelanggan PLN di Provinsi Lampung agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan baca meter PLN” ujarnya.
Pelanggan PLN UID Lampung, sambungnya, dapat mengirimkan ID Pelanggan dan foto angka kWh meter ke nomor Watsapp sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjung Karang, UP3 Metro, dan UP3 Kotabumi.
“Pelanggan tetap berada dirumah saja namun dimohon agar dapat melaporkan angka stand meternya, selanjutnya pelanggan dimohon agar dapat melakukan pembayaran rekening listrik secara online.” Kata Pandapotan. (*)