BANDARLAMPUNG, Lampungkham — Dalam rangka pencegahan Covid 19, Bidang VII Pengabdian Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kwarda Lampung melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh gedung yang ada di Kompleks Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Lampung. Demikian disampaikan oleh Waka VII Kak Sumarju Saeni via telepon selulernya pada Jumat 20 Maret 2020.
Selanjutnya dikatakan Kak Sumarju bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya penyebaran virus Corona di setiap tempat yang sering dikunjungi dan barang-barang yang sering dipegang banyak orang seperti handle pintu, kursi, meja, dll.
Ditempat kegiatan Sekretaris Bidang VII, Kak Yulia Saleh yang langsung memimpin penyemprotan mengatakan bahwa cairan desinfektan ini dibuat sendiri oleh anggota pramuka peduli di bawah Bidang VII Abdimasgana Kwarda Lampung dengan acuan protokol Kemenkes RI tentang desinfektan pencegahan covid 19. Adapun sesuai protokoler tersebut komposisi desinfektan terdiri dari bleaching atau pemutih dengan takaran 2 sendok makan per 1 liter air, karbol dengan takaran 2 sendok makan per 1 liter air dan pembersih lantai dengan takaran 1 tutup botol per 5 liter air.
Adapun gedung-gedung yang disemprot cairan desinfektan adalah Gedung Graha Bakti Pramuka, Gedung Badan Kelengkapan Kwartir (BKK), gedung PIntanlatda Intan Pura, Aula Pusdiklatda Intan Pura, Sanggar DKD Lampung, Mess Pelatih, Gedung poliklinik kesehatan Kwarda Lampung, Sanggar Pramuka peduli Kwarda Lampung, dan mushola Al-Kasyaaf. pungkas Kak Lia.
Ditempat yang sama Andu Praduli, M. Darja menginformasikan kepada awak media bahwa untuk menyemprot seluruh gedung yang ada di Kompleks Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Lampung menghabiskan 45 liter cairan desinfektan.
Secara terpisah Ketua Kwarda Lampung, Kak Idrus Effendi dihubungi awak media ini via telpun seluler mengatakan;
“semoga dengan upaya penyemprotan desinfektan ini, semua orang yang berada di lingkungan Kwarda Lampung dapat terhindar dari virus Covid 19”.
Selanjutnya Kak Idrus menghimbau kepada seluruh anggota pramuka se Kwarda Lampung untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama 14 hari kedepan guna memotong rantai penyebaran virus Covid 19, kecuali memang ada hal yang perlu atau mendesak untuk dilakukan di luar rumah serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), jangan lupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. kata Kak Idrus. (*)