MESUJI, Lampungkham — Situasi merebaknya Virus Corona Desease (Covid-19) di Indonesia,Pemkab Mesuji tidak melakukan apel harian dan mingguan ,serta rapat-rapat yang mengumpulkan orang ramai ,berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Maret 2020 mendatang.rabu,18 Maret 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Edison Basid Habibi mengatakan, Pemkab tidak meliburkan para pegawainya, hanya tidak melakukan apel dan rapat-rapat hingga 13 hari ke depan,dan bekerja di rumah ,Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Mesuji.
Upaya pencegahan sudah ditindaklanjuti bupati melalui surat Keputusan edaran Bupati Mesuji nomor: 440/1226/I.01/MSJ/2020 tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Mesuji. Surat ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, Organisasi Masyarkat dan Tokoh Masyarakat se-Kabupaten Mesuji.
Lanjut Edison Basid Habibi, dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di Mesuji , Pemkab Mesuji juga telah mengambil langkah-langkah seperti meliburkan kegiatan peserta didik dari tingkat PAUD hingga SMP, dan SMA hingga 13 hari ke depan dengan belajar di rumah, meniadakan apel bagi PNS, tidak memperkenankan ada kumpulan-kumpulan yang mengumpulkan massa banyak, pengerahan massa, dan sebagainya.
Keputusan tersebut tertuang di surat edaran Bupati surat edaran nomor : 820/1121/IV.03/DPK/MSJ/2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada satuan Pendidikan. Surat ini ditujukan kepada Kepala PAUD, Kepala SD, Kepala SMP, Kepala MI dan MTs baik negeri maupun swast, juga Kepala Pengelolaan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Semua kegiatan dialihkan belajar di rumah sejak 16 sampai 28 Maret 2020.
Selain itu ,untuk menyiasati ditiadakannya rapat-rapat, pihaknya tetap melakukan koordinasi antar satker melalui grup WhatsAp ,dengan menyampaikan point-point pentingnya, serta kontak person secara langsung.
“Jadi kita manfaatkan IT yang ada ,disesuaikan dengan kondisi wilayah di Mesuji, Sehingga operasional kegiatan pemerintahan tetap jalan, tidak ada yang namanya libur pegawai. Tapi, harapannya para PNS bisa membawa diri dimana kita harus hadir dan dimana kita tidak boleh hadir, jika ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut,maka kami dari Pemerintah Daerah akan memberikan sanksi yang tegas,karena ini jelas panduannya bukan libur,mereka tidak bisa meninggalkan Kabupaten Mesuji.”Tegasnya.
Sekda menambahkan, untuk pencegahan penyebaran di kalangan masyarakat umum, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa di 105 desa yang ada di mesuji,jika terdapat masyarakatnya yang sakit panas,demam,dan tentunya terlihat mencurigakan kearah Coronavirus Desease(Covid-19),diharapkan agar segera membawanya ke Puskesmas terdekat ,untuk di periksakan kesehatannya.
Kemudian sarana tempat rekreasi ,dan hiburan ,seperti Taman Kehati ,saat ini juga kita liburkan ,kita tutup sementara,mulai dari hari ini selasa 17 maret 2020 hingga 29 maret mendatang.
Edison Basid Habibi berharap kepada seluruh Kepala OPD,Camat,dan seluruh ASN agar tetap melakukan perilaku hidup bersih,sehat,rajin cuci tangan,makan-makanan sehat dan bergizi,serta rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh,jika terjadi gejala gangguan kesehatan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat,dan tentunya terus tingkatkan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. (sid)