BANDARLAMPUNG, Lampungkham — Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lampung, mulai 2 Maret 2020 dilayani oleh account representative baru.Hal itu karena adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu dan Lampung Sarwa Edi mengatakan, Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak.
” hal ini dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak,” kata Edi, Senin 2 Februari 2020.
Edi menjelaskan, penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.
“Penataan ini dilakukan melalui: (a) penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan (b) penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut,” bebernya.
Tahap berikutnya, sambungnya, adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.
“Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan. Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.
Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020,” katanya.
Sebagai bagian dari strategi ini, lebih lanjut Edi menjelaskan, maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.
“Apabila ada masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” pungkasnya. (*)