BANDARLAMPUNG, Lampungkham — PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban terhadap rumah dinas perusahaan sebagai bentuk penyelamatan aset milik negara.
Rumah perusahaan yang ditertibkan ada di Jl Manggis No. 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Alas hak PT KAI tersebut adalah Grondkaart No 10 tahun pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 no urut 59 tahun 2013.
Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan penertiban biasa, karena kejadiannya penyewa yang tidak tertib.
“Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab,” kata Sapto.
Masa kontrak sewanya, sambung Sapto, telah berakhir dari tanggal 28 Februari 2015. Artinya penghuni sudah sekian lama menunggak tidak membayar kontrak.
” Atas pelanggaran yang dilakukan penghuni, potensi pendapatan persewaan aset PT KAI Divre IV yang hilang hingga tahun 2020 sebesar Rp 113.404.015,- dan hal ini sudah menjadi temuan BPK ” bebernya .
Dijelaskan Sapto, rumah dinas yang memiliki luas tanah 529 m2 dan luas bangunan 44 m2 tersebut sebelumnya dihuni oleh keluarga Alm. Barus, pensiunan pegawai kereta api, Setelah Bapak Barus meninggal dunia, rumah perusahaan tersebut dihuni oleh istri alm. Barus dan sampai tahun 2015 masih ada ikatan perjanjian kontrak dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero)
” tahun 2016 rumah perusahaan tersebut sebenarnya sudah diserahkan oleh Keluarga Alm. Barus kepada PT KAI dengan membuat surat pernyataan bermaterai, tetapi kenyataannya yang bersangkutan tetap tidak mau meninggalkan rumah tersebut dan masih menempati tanpa mau melakukan ikatan kontrak ” jelasnya lagi.
PT KAI sebelum melakukan peneratiban, lebih lanjut Sapto mengatakan, sudah melakukan berbagai proses seperti melayangkan surat peringatan 1 sampai 3 kepada penghuni untuk berkontrak kembali atau meninggalkan rumah tersebut, tetapi tidak digubris.
” Sebenarnya permasalahan ini akan menjadi sederhana jika masyarakat yang menempati aset KAI tersebut secara sadar memahami bahwa aset yang ia tempati bukanlah miliknya. Pegawai yang sudah tidak dinas alias pensiun seharusnya segera mengembalikan rumah dinas kepada perusahaan atau menyewanya sesuai ketentuan perusahaan. Kesadaran inilah yang harus dimiliki oleh siapapun yang menempati aset milik negara atau milik perusahaan ” pungkasnya.
Diketahui, pengosongan disebabkan, rumah dinas telah dihuni oleh pihak yang tidak bertanggungjawab selama puluhan tahun. Mereka tidak memiliki ikatan kontrak sewa dengan pihak PT KAI dan menolak untuk meninggalkan rumah tersebut. (*)