LAMPUNG BARAT, Lampungkham — Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Lampung Barat akan memanggil Pratin pekon Desa Mutaralam yang diduga telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa ( ADD ) dan wewenang.
Angota dewan komisi satu Bahrin Ayub menegaskan, akan menindaklanjuti adanya penyelewengan ADD dan kesewenangan Kepala pekon Mutaralam yang diberitakan selama ini.
” kami dari komisi 1, akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat Desa Waytenong, yang menurut warga pratinnya telah menyalahi wewenang dan menyelewengkan ADD kegiatan di pekon Mutaralam ” tegas Bahrin.
Jika terbukti, tambah Bahrin, kami meminta kepada Inspektorat Pemda Lampung Barat untuk menindak tegas Pratin yang bermasalah.
” Inspektorat bisa mempelajari permasalahan ini, jika terbukti benar ada masalah di Pekon Mutaralam, segera tindak lanjuti, bila perlu selesaikan secara hukum, agar kedepan, tidak ada lagi kepala Pekon yang semena-mena menggunakan jabatanya ” ujarnya.
Diketahui, kegiatan Pekon selama ini sangat tertutup dan tidak diketahui publik. Seperti kegiatan bumdes di pekon/desa mutaralam kecamtan waytenong itu semula di anggarkan tahun 2017 di kelola oleh adik dari istri pratin Sutro Hamit untuk di kelola berjualan beras dan tabung gas LPG ,yang berlokasi di rumah mertua pratin.
Namun ternyata hasil dari cros cek ke lokasi, bangunan kantor bumdes tersebut sudah di bongkar dan kantor bumdes tidak jelas sampai sekarang berikut anggaranya.
Pada tahun 2018-2019, anggaran bumdes kembali dianggarkan sebesar 100 juta dan kembali di kelola oleh keluarga pratin, yakni suami adik pratin bernama sapril,yang sekarang posisi bekerja di pekon sebagai aparat.
Bukan itu saja, dana bumdes th 2018 untuk modal ternak ikan nila di pemangku mulyo sari, juga dikelola oleh keluarga pratin,yang menurut warga setempat, pratin Mutaralam menyewa lahan dari masyarakat setempat dan satu kolam milik pratin sendiri.
Namun pada tahun 2019 peternakan ikan tidak berjalan lagi, keterangan terahir peternakan di hentikan tidak jelas.
Warga Waytenong meminta kepada tim pendamping dari Provinsi dan kepada pihak yang berwenang untuk mempertanyakan kejalasan dari kegiatan bumdes tersebut.
Diharapkan sebelum pencairan dana desa tahun 2020 ini ada baiknya kas dari bumdes pekon mutaralam kecamatan waytenong untuk di cek terlebih dahulu untuk penggunaanya sehingga bisa dipertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Dana Desa (*)