BANDARLAMPUNG, Lampungkham —Sebanyak 253 unit sepeda motor dengan knalpot racing dan 4 unit mobil di amankan oleh Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung dalam kurun waktu selama 3 hari pelaksanaan razia.
Ini bentuk kepedulian dan keseriusan Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan di Bandarlampung
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, S.Ik, M.M, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban kendaraan knalpot racing dimulai pada tanggal 11 Februari dan akan terus akan dilakukan penertiban.
“Jadi ada beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot racing yang sesuai dengan speknya (SNI), kita hanya suruh lepas untuk diganti dengan knalpot standar, sedangkan yang tidak sesuai, maka hari ini knalpot tersebut kita musnahkan” ucap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, S.Ik, M.M, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 13 Februari 2020.
Kapolresta Bandar Lampung juga menerangkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri untuk memperpanjang waktu persidangan sehingga pemilik kendaraan tidak bisa serta merta mengambil kendaraannya, dengan harapan ini menjadi efek jera kepada pengguna kendaraan dengan knalpot racing.
“Kendaraan dapat dikeluarkan jika pemilik kendaraan sudah mengganti dengan knalpot standar” ujarnya.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan pemusnahan knalpot racing yang tidak sesuai (SNI) dengan cara memotong knlapot tersebut dengan alat pemotong.
Salah satu pemilik kendaraan Imam Robani mengungkapkan kapok dan menyesal telah mengganti knalpot standar menjadi knalpot racing.
“Setalah ditilang saya kapok, karena knalpot racing sebenarnya menggangu orang lain hanya keren untuk diri sendiri” ucap Imam.(*)