BANDARLAMPUNG, Lampungkham — Bukit Asam Terapkan Manajemen Anti Suap ISO 37001:2016. Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan Good Corporate Governance (GCG) dan membangun Environment Social Governance Management System.
Hal ini dilakukan sesuai Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Surat Edaran Menteri BUMN nomor SE-2/MBU/07/2019. tentang Pengelolaan BUMN Yang Bersih Melalui Implementasi Pencegahan KKN dan Penanganan Benturan Kepentingan Serta Penguatan Pengawasan Intern, serta Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara
Tindak Pidana oleh Korporasi.
Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin mengatakan,PT Bukit Asam Tbk menerapkan standar internasional Anti-Bribery Management System atau Manajemen Anti Suap ISO 37001:2016. Penerapan ISO 37001 : 2016 ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ISO
37001:2016 oleh jajaran Direksi Bukit Asam di Tanjung Enim, Selasa 11 Februari 2020.
” melalui penerapan ISO 37001:2016 ini, berharap seluruh jajaran manajemen dan
karyawan Bukit Asam dapat membudayakan komitmen No bribery, No kickback, No gift, No luxurious hospitality ” ujarnya.
Penerapan ISO 37001:2016, sambungnya, merupakan langkah Bukit Asam dalam meningkatkan kepercayaan stakeholders dan memberikan nilai tambah perusahaan.
Melalui penerapan Manajemen Anti Suap ini, Bukit Asam akan semakin dapat meningkatkan penerapan nilai-nilai budaya perusahaan dan semakin mendorong keterbukaan informasi perusahaan untuk publik.
“Tentu dengan diterapkan ISO 37001:2016 ini, Bukit Asam mencegah adanya KKN dalam lingkup perusahaan. Penerapan ini juga agar kita dapat mengendalikan dan melakukan tindakan pencegahan
KKN, karena sebagai perusahaan publik kita benar-benar harus bersih dan terbuka,” tegasnya.
Selain ISO 37001:2016, lanjutnya, Bukit Asam juga mengikuti berbagai aturan dalam penerapan anti suap, antara lain Sebelumnya, Bukit Asam juga telah mengimplementasikan Whistle Blowing System, mewajibkan Pelaporan LHKPN, serta melakukan asesmen GCG oleh pihak independen untuk mencegah anti suap, menjaga kepercayaan stakeholders dan melaksanakan prinsip keterbukaan kepada publik.
” dengan adanya penerapan Manajemen Anti Suap ini, diharapkan Bukit Asam dapat menjadi benchmark
bagi seluruh perusahaan nasional sebagai perusahaan pertambangan yang telah sukses,” bebernya.
Tak hanya itu, melalui penerapan ini, juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong transformasi perusahaan menuju perusahaan yang sesuai dengan Good Corporate Governance. ( doi )