LAMPUNG BARAT, Lampungkham — Polemik yang terjadi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( kesbangpol ) terkait dugaan adanya pemalsuan tanda tangan kegiatan fiktif, dianggap enteng oleh komisi A DPRD Lampung Barat Bidang Pemerintahan.
Hal itu terlihat jelas saat melakukan hearing antara korban pemalsuan tanda tangan Merah Bangsawan dengan Kepala Kesbangpol Muzakar diruang rapat komisi A DPRD Lampung Barat, Selasa 28 Januari 2020.
Dalam hearing itu, mantan Kasi Kesbang Merah Bangsawan membeberkan awal terjadinya polemik, pada April 2019, merah bangsawan mengakui adanya perjanjian tertulis untuk menyanggupi isi perjanjian kedisiplinan, yang awalnya perjanjian tersebut karena Merah bangsawan tidak masuk melaksanakan kegiatan kantor, selama kurang lebih dua Minggu dikarenakan sakit magh kronis, dan meminta izin melalui via SMS langsung kepada Muzakar.
Saat itu, sambung Merah, Kepala Badan Kesbangpol Muzakar tidak menerima cara itu, dan merah dianggap lalai, Muzakar lansung memberikan sangsi penahanan gaji selama satu bulan, dan gaji akan diberikan jika merah bangsawan menyanggupi, untuk penandatanganan surat pernyataan kedisiplinan sesuai ASN dan itu harus ditanda tangani merah, agar gajinya bisa dikelurkan.
“Saya tidak punya pilihan kecuali menandatangani pernyataan itu, karena gaji yang memang saya butuhkan saat ditahan. Dan gaji bisa diberikan dengan syarat menandatangani surat pernyataan terlebih dahulu, ahirnya saya tandatangani. Beber Merah.
Setelah itu, lanjutnya, masuk seperti biasa melaksanakan kegiatan kantor seperti biasa, sampai Juli 2019 musibah keluarga datang, anak saya sakit kelenjar getah bening di leher, dan harus dioprasi, sehingga izin melalui via whatsaap (WA) beserta lampiran foto anak saya yang terbaring diruangan rumah sakit, selama tiga hari begitu masuk terjadilah pemanggilan dan terjadi keributan.
” saat dipanggil Muzakar mengeluarkan kata kasar tidak perduli mau sakit sampai sekarat sekalipun aku tidak perduli, bahkan mengancam, tidak akan mencairkan seluruh kegiatan dibidang saya, ” beber merah diruangan hearing dewan Komisi A, yang dipimpin oleh Untung selaku ketua Komisi A.
Dalam hearing itu juga dibeberkan adanya pemalsuan tanda tangan Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) dengan mengadakan kegiatan fiktif, agar dana kegiatan bisa dikeluarkan dengan memalsukan tanda tangan Kasi kesbang Merah Bangsawan dan tanda tangan Kasubag TU Berinisial S.
Menanggapi hal tersebut Kepala Koordinator Kabupaten (Kakorkab), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Tipikor Indonesia, Suhartato mengatakan, dalam beberapa persoalan yang ada terlihat banyak pelanggaran yang dilakukan Kepala Kantor Kesbangpol Muzakar seperti, dalam SPJ Fiktif terlihat adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya perbuatan pemalsuan tanda tangan, itu jelas melakukan tindak pidana melanggar hukum, serta tindakan kesemena-menaan dan sikap yang terkesan otoriter (Ags)