Terendus palsukan tanda tangan, Muzakar kembalikan Gaji Kasi Secara Diam-diam.

555 views

LAMPUNG BARAT, Lampungkham Kepala Dinas Kesbangpol Lambar Barat akhirnya mengakui kesalahan yang diperbuat terhadap bawahannya yang menahan gaji kasi kesbang Merah Bangsawan, itu dibuktikan dengan memberikan gaji Merah bangsawan secara diam-diam, dengan mengutus bendahara gaji pega yanti dan sumarlin selaku Kasubag TU yang baru dilantik.

Permasalahan kepala dinas yang semena-mena terhadap bawahannya ini terungkap saat Kepala Kantor Kesbangpol Lambar Muzakkar menahan gaji bawahanya, dengan alasan yang tidak jelas.

Saat dikonfirmasi tim Lampungkham, Kepala Kesbangpol Muzakar berbelit-belit dan menepis semua itu, menurutnya, gaji tersebut masih berada di ditangan Bendahara Gaji Pega Yanti. “gaji tidak saya tahan masih ada sama Bendahara Gaji,” ungkap Muzakar.

Terpisah, Merah Bangsawan, membenarkan telah menerima gajinya yang telah ditahan atasanya selama 6 bulan,

” Sumarlin mengaku diperintah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lambar Akmal Abdul Nasir. dia mengaku diperintah oleh sekda untuk mengembalikan gaji saya dan karena ini perintah sekda gaji ini saya terima,” ungkap merah.

Menanggapi konflik tersebut, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kordinator Daerah, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Suhartato. Mengatakan, kendati gaji itu diterima dirinya berharap, pihak pemkab memberi teguran dan ketegasan menyangkut kinerja Muzakar yang terkesan semena-mena terhadap bawahan.

“Meskipun Gaji itu dikembalikan tetapi kinerja kepala kantor yang bertindak semena-semena harus ditindak dan diberi ketegasan,” kata Suhartato.

Dengan pengembalian secara diam-diam, sambungnya, menunjukan kesan ketidak tegasan pihak pemkab Lambar terhadap prilaku Kepala Kantor yang kurang terpuji yang tidak pantas dilakukan”. Tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, saat Kasi Kesbang Merah Bangsawan izin tidak masuk kerja dikarena anak sakit dan harus dioperasi, setelah masuk kerja kembali, Merah ditegur atas dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan seorang Kepala Dinas, bahkan gaji Merah ditahan selama 6 bulan. Bukan itu saja, terungkap, Kepala Kesbangpol memalsukan tanda tangan kasi Kesbang untuk memuluskan anggaran kegiatan yang ada dibidang Kesbang. (Ags)

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Beri Bantuan Hibah Untuk 276 Rumah Ibadah