BANDARLAMPUNG, Lampungkham —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menggelar rapat paripurna penyampaian hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) Bank Lampung dan Infrastruktur, Jumat 24 Januari 2020.
Kegiatan yang digelar sekitar pukul 15.00 WIB ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.
Selain itu, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari, Wakil Ketua DPRD III Raden Ismail dan 50 anggota DPRD serta satuan kerja di lingkungan pemprov Lampung.
Ada dua materi pembahasan dalam rapat paripurna kali ini yakni. Pertama, Laporan hasil BPK RI perwakilan Lampung terhadap laporan hasil pemeriksaan kinerja efektifitas upaya pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fisikal dalam pengelolaan keuangan daerah 2016 sampai semester 1 2019 pada pemprov Lampung dan instansi terkait lainnya di Bandar Lampung.
Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan operasional tahun buku 2018 dan 2019 semester I pada Bank Pembangunan Daerah (Bank Lampung) di Bandar Lampung.
lazy_placeholder
“Untuk permasalahan fisikal, pada LHP BPK tahun 2019 kali ini, lebih menekankan pada temuan adanya kehilangan potensi pendapatan daerah dari sektor perpajakan dan retribusi dari berbagai sumber dengan tujuan agar terjadi kemandirin fisikal dalam APBD Lampung,”
Kedua, Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur 2019 pada pemprov Lampung di Bandar Lampung ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Lampung pada 14 Januari 2020 yang diberikan batas waktu pembahasan hingga 24 Januari 2020.
“Rekomendasi DPRD Lampung terhadap LHP BPK ini harus berdampak sistematik yaitu dapat memberikan perubahan signifijan, ada efek jera bagi setiap satker, organisasi, person yang bermasalah dalam catatan LHP BPK tersebut agar tidak terjadi lagi penyimpangan yang sama pada tahun selanjutnya,”ujar dia.
Menurut juru bicara Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Darlian Pone saat rapat paripurna DPRD Lampung, mengatakan bahwa
rekomendasi atas Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan operasional tahun buku 2018 dan 2019 semester I pada Bank Pembangunan Daerah (Bank Lampung) di Bandar Lampung yakni.
A. Pansus menyarankan Bank Lampung agar dapat menambah kekurangan modal supaya tidak turun menjadi BPR sebagaimana peraturan OJK nomor 41/POJK.03/2019 tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan konversi bank umum.
B. Kiranya rencana manajemen Bank Lampung untuk merekap sekaligus membangun kantor baru yang direncanakan menelan anggaran Rp 250 miliar ditunda. Alasannya lebih baik dana tersebut dijadikan modal inti apabila tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
C. Jika mengikuti sarab OJK, pemprov Lampung harus segera membantu penambahan permodalan. Maka sebaiknya devident yang diperoleh pemegang saham di Re-investasikan lagi ke Bank Lampung.
D. Perlu dilakukan evaluasi atas Ad/Art Bank Lampung dan masukan dalam RUPS tentang pembagian tantiem yang mengedepankan azas kepatutam, kondisi perusahaan, kondisi ekonomi makro, jumlah direksi yang riil.
E. Bank Lampung harus segera membangun sarana IT, memperbaiki dan membangun infrastruktur pelayanan menuju ATM Bersama. Segera memperbaiki jaringan yang rusak sehingga transaksional di aemua cabang bank Lampung bisa dilakukan semua orang dengan aman, nyaman dan cepat.
F. Bank Lampung harus menjamin adanya transparansi, keterbukaan dan tidak merugikan nasabah dengan secara transparan menyampaikan keuntungan dan resiko-resiko produk perbankan serta tidak boleh ada potongan biaya yang tidak terdokumentasi.
G. Kecukupan modal Bank Lampung harus terpenuhi. Sebab, dengan modal lebih dari Rp 1 triliun, Bank Lampung bisa masuk buku II sehingga dapat menjual produk produk yang lebih variatif sehingga pelayanan lebih baik dengan meningkatkan kinerja dan laba.
Dana tersebut digunakan untuk membangun sarana IT dan meningkatkan kompetensi SDM sehingga jumlah tabungan meningkat dan lebih besar dari deposito. Akibatnya tingkat bunga Bank Lampung kompetitif akan lebih murah dari Bank lain, tidak seperti saat ini, tingkat bunga cenderung lebih tinggi.
H. Meminta kepada pemegang saham agar segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk membicarakan beberapa hal :
1. Penambahan modal agar Bank Lampung bisa meningkat jenjangnya menuju buku II dengan modal hingga Rp 5 triliun.
2. mengevaluasi manajemen Bank Lampung terutama pada posisi jabatan yang selama ini kosong selama bertahun-tahun.
3. Pansus LHP BPK merekomendasikan agar DPRD Lampung untuk menelaah dan dalam rangka penguatan Bank Lampung.
Sementara untuk rekomendasi hasil pemeriksaan atas belanja daerah terkait infrastruktur tahun anggaran 2018 sampai 31 Oktober 2018 pada pemerintah pemprov Lampung dan instansi terkait yakni :
A. temuan fisik di beberapa ruas jalan.
1. Pembangunan jalan di ruas link 010.
2. Jalan Mayjen Ryacudu (Link 012 11 K).
3. Jalan Link 033 Pringsewu.
4. Jalan Link 038 Pesawaran.
B. Pembangunan pelaksanaan gedung cipta karya memang lebih berbahaya dibanding dengan jalan. Bangunan tertentu jika spesifikasinya tidak terpenuhi, maka akan menimbulkan kejadian ambruk dan membahayakan pengguna.
1.terkait dengan semua jenis bangunan, maka pansus merekomendasikan agar kebijakan yang diambil terhadap setiap kekurangan volume.
A. Kontraktor harus melakukan pembangunan sesuai rencana. Jika tidak sesuai dengan mutu, maka kontraktor bisa di pidana. Kontraktor sejak awal tidak boleh langsung di pidana. Tetapi wajih merehab bangunan tersebut agar sesuai rencana aturan yang telah ditetapkan.
B. Jika sudah memperbaiki sesuai rencana, maka kontraktor tidak boleh di Black List. Kontraktor yang terkena Black List tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi ini.
C. Temuan teropong bintang agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, cermat dan taat terhadap tata kelola anggaran yang ada. Sehingga efisiensi anggaran tidak merugikan negara.
Pansus sependapat dengan BPK RI merekomendasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi agar memerintahkan kepala dinas CKPSDA untuk menyelesaikan pertanggungjawaban atas pembayaran uang muka sesuai kontrak terhadap PT HJW.(adv).