Kepala Kantor Kesbangpol Lam-Bar, Diduga Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan.

1,349 views

LAMPUNG BARAT, Lampungkham Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat (Lambar) Muzakkar.SE. Diduga telah menyalahi beberapa tugas pokok dan fungsi.

Seperti beberapa poin tugas diantaranya, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang kesatuan bangsa dan politik yang mempunyai fungsi antara lain, perumusan kebijakan teknis, dan pembinaan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial budaya, agarna, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional.

Indikasi bermula, dari pengakuan Kepala Seksi (Kasi)Kesbang Merah Bangsawan. Kepada wartawan media Lampungkham.com. bahwa dirinya seolah telah diperlakukan semena-mena, dan menjadi korban kebijakan oleh Kepala Kantor Kesbangpol Lambar, Muzakkar.SE, dalam hal kinerja.

Menurut Merah, permasalahan itu bermula diakhir Bulan Juli 2019 lalu. Ketika dirinya meminta izin untuk tidak melaksanakan tugas kantor (masuk kantor), dikeranakan anak dari Kasi tersebut menderita penyakit kelenjar getah bening, dan akan segera di Operasi di Rumah Sakit Umum Alimudin Umar Liwa Lambar.

Bukti pemalsuan tanda tangan oleh kepala Kesbangpol Lampung Barat

Permohoanan izin tersebut disampaikan Merah via whatsapp serta melampirkan foto  anaknya, yang terbaring di rumah sakit dan akan di Operasi hari itu juga.

Permohonan izin yang disertakan foto sang anak yang terbaring lemah di ruang rawat RS itu, Kasubag Tata Usaha (TU)  Kesbangpol Lambar Suroto, sebagai bukti tentang keberadaan dan kebenarannya.

“Setelah tiga hari pasca operasi pengobatan, Merah Bangsawan masuk kantor seperti biasa,” ujar Merah.

Maka hari itu dirinya dipanggil oleh Muzakkar untuk menghadap keruangannya, dan menanyakan prihal ke-alpaannya selama tidak masuk kantor, dengan nada arogan.

Menanggapi hal itu. Merah Bangsawan menceritakan kronologis kejadian yang menimpa anaknya, sehingga dia tidak dapat menjalankan aktivitas dikantor itu bahkan saat berada diruangan Kepala Kantor. Kasubag TU Suroto juga berada diruangan yang sama dan mengakui adanya permohonan izin tersebut, kepada Muzakkar.

Baca Juga :  Aprilliati Reses, Sentuh Organisasi Pemuda Batak Bersatu

“Ironisnya, sang Kepala Kantor justru berbicara kasar dengan melontarkan kalimat, yang tak pantas disampaikan oleh seorang pemimpin. Yang sudah selayaknya berjiwa bijak dan dapat menanggapi semua hal, masalah dan fakta kejadian secara adil.

“Tapi malah seorang kepala Kantor berbicara kasar kepada saya, malah bicara diluar dari naluri seorang pemimpin, dengan bahasanya “Saya tidak perduli anak kamu mau sakit atau sekarat,” jelas Merah dengan menirukan ungkapan kemarahan Muzakkar kepadanya.

Masih Kata Merah selain itu Muzakkar juga melontarkan kalimat kepadanya,  “Bahwa semua kegiatan di kesbang tidak akan saya izinkan untuk dicairkan,” ucap merah yang lagi – lagi menirukan ungkapan Kepala Kantor itu.

Dan hal itu terbukti ketika setiap kegiatan, seperti kegiatan sosialisasi bahaya Radikalisme, Terorisme dan Premanisme, yang seharusnya melibatkan Kasi Kesbang. Dan itu dirinya merasa tidak lagi dilibatkan.

“Diseksi kesbang saya tidak pernah lagi dilibatkan sesuai tupoksi saya,” kata Merah.

ironisnya, kata merah. Bukan hanya kegiatan yang di blok, “gaji saja sudah lima bulan terhitung dari Agustus sampai Desember 2019 tidak pernah di terimanya lagi, dan menurut pega selaku bendahara, bahwa gaji saya sudah ditangan Kakan, disimpan sama kakan, tunjangan kinerja sesuai perintah, di Nol kan,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Kasubag TU Kesbangpol Lambar Suroto. Ketika dikonfirmasi membenarkan kejelasan, tentang kebenaran permohonan izin Kasi Kesbang yang di layangkan via Whatsapp itu.

“Iya benar pak Merah izin melalui via WA, berikut pengiriman bukti foto anaknya yang sedang sakit, tapi tulisan WA sudah saya hapus,” ucap Suroto.

Selain sifat yang terkesan arogan dan semena-mena, kejanggalan yang dilakukan pihak kesbangpol di bawah kepemimpinan Muzakkar. Kembali ditemukan adanya “Beberapa Surat Pertanggung Jawaan (SPJ)”. Tepatnya Selasa (21/01/20), terkait kegiatan sosialisasi Bahaya Radikalisme,Terorisme dan Premanisme.
Wartawan mengkonfirmasi kasi kesbang Merah Bangsawan. Guna menindaklanjuti hal kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme, yang menurut Merah, Suroto dan beberapa pegawai kesbang lainnya, bahwa kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga :  Pesparani Katolik Provinsi Lampung menuju Pesparani Katolik Nasional II Tahun 2022

Namun persoalanya, mengapa ada Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) kegiatan, dan di Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tersebut, tertera nama Merah Bangsawan.

Uniknya lagi, ada salah satu keganjilan bahwasanya, Merah Bangsawan mengelak, bahkan sanggup bersumpah. Bahwa dirinya tidak pernah menandatangani SPJ kegiatan itu. “Sesuai statemen Kakan Muzakar bahwa saya tidak pernah dilibatkan”, dalam lima bulan terhitung dari bulan Agustus sampai Desember 2019. Ungkapnya.

Tanda tangan asli

Sehingga dengan tegas, Merah Bangsawan menyatakan, keberatan untuk mengakui adanya tanda tangannya yang terdapat di Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)itu.

“Jelasnya saya keberatan mengakui tanda tangan itu, yang memang nyata-nyata beda, dan saya tegaskan bahwa jika ada tanda tangan atas nama saya dari bulan Agustus sampai Desember, saya atas nama Merah Bangsawan kasi kesbang Lambar, tidak pernah merasa melakukan penandatanganan lagi sampai detik ini.

“Kegiatan itu setau saya tidak pernah dilaksanakan “Piktif”, saya tidak akan terima dengan kejadian ini. “Ini sama saja menjerat saya, tanda tangan saya dipalsukan untuk hal yang piktif sudah cukup sabar saya menerima kezoliman, ini semua saya tidak terima”. Pungkasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan Kepala Kantor Kesbangpol Lambar tidak bisa ditemui, sudah tiga kali di datangi dikantornya. Sang Kakan tak berada di tempat bahkan ketika di hubungi via ponselnya tidak ada jawaban.

Menanggapi Hal tersebut Pihak Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Garda Tipikor Indonesia Suhartato. mengatakan, dalam permasalahan tersebut banyak indikasi pelanggaran tidak pidana, salah satunya Pemalsuan tanda tangan. “Ini sudah masuk ke perbuatan tindak pidana dan melanggar hukum,”Tandasnya. (Ags)