Universitas Lampung ditetapkan sebagai kawasan premium dengan daya listrik terpasang sebesar 4.672. 200 VA

592 views

BANDARLAMPUNG, Lampungkham PT PLN dan Universitas Lampung ( Unila ) melakukan perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjung Karang dan Universitas Lampung. Penandatanganan perjanjian dilaksanakan di Unila Rabu, 11 Desember 2019.

Dalam agenda penandatanganan SPJBTL tersebut, PLN diwakili oleh Manager PLN UP3 Tanjung Karang, Dicky Hiwardi dan Universitas Lampung diwakili oleh WR Bidang Umum & Keuangan Prof. Dr. Ir. Muhammad Kamal M.sc.

Manager PLN UP3 Tanjung Karang, Dicky Hiwardi  mengatakan, Perjanjian ini dilakukan sebagai upaya PLN mendukung proses belajar mengajar di Universitas Lampung. Pada SPJBTL tersebut Universitas Lampung ditetapkan sebagai kawasan premium dengan daya listrik terpasang sebesar 4.672. 200 VA dari sebelumnya berstatus pelanggan reguler dan kini telah berubah menjadi pelanggan dengan layanan premium.

“Saat ini Unila sudah di supply oleh dua penyulang, apabila terjadi pemeliharaan pada satu penyulang, maka satu penyulang lainnya akan memback up supply ke kawasan premium Unila dan dikategorikan sebagai layanan handal serta mendukung proses belajar mengajar di Unila”, ujar Dicky.

Dengan adanya layanan premium ini, sambungnya, PLN dapat meningkatkan pelayanan ke Unila dalam hal keandalan.

” kawasan premium universitas lampung yang menggunakan layanan premium tersebut diantaranya, GSG Unila, Rektorat, Laboraturium, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian Gedung Bersama dan Gedung TIK Unila ” beber Dicky.

Sementara itu, WR Bidang Umum & Keuangan Prof. Dr. Ir. Muhammad Kamal M.sc. mengatakan, dengan menggunakan layanan premium, pengeluaran biaya listrik jauh lebih hemat dibandingkan dengan menggunakan genset “semenjak menggunakan layanan premium genset hampir tidak pernah digunakan” ujarnya singkat. (*)

Baca Juga :  Paripurna Pandangan Umum APBD 2021, Fraksi PDI-P Pertanyakan Kinerja Kepala Daerah