Antisipasi Politik Uang Bawaslu Bandarlampung gelar Deklarasi

785 views

BANDARLAMPUNG, Lampungkham Mengantisipasi terjadinya Politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA ) serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menghelat Deklarasi Gerakan Kelurahan Anti Politik Uang di Lapangan Baruna Ria, Karang Maritim, Panjang, Rabu, 4 Desember 2019.

Deklarasi dilakukan tokoh agama, partai politik, tokoh masyarakat yang diikuti ribuan masyarakat yang hadir dilapangan baruna panjang, hal ini dilakukan untuk memberikan pendidikan politik sekaligus mengampanyekan gerakan tolak politik uang. Bawaslu menilai Kecamatan Panjang menjadi salah satu lokasi yang rentan praktik politik uang.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansyah mengatakan, ada tiga lokasi yang masuk dalam catatan khusus Bawaslu, di mana daerah tersebut kerap terjadi kampanye bernuansa politik uang yang melanggar peraturan KPU.

“Melihat dari pemilu dan pilkada sebelumnya, ada beberapa tempat yang patut kami berikan catatan khusus. Di antaranya, Kecamatan Panjang, Kecamatan Teluk Betung Timur dan Teluk Betung Barat,” kata Chandrawansyah.

Politik uang, sambungnya, tidak terjadi diseluruh wilayah di kecamatan tersebut. Aksi tabur uang dalam kampanye hanya ada di beberapa kelurahan dalam tiga lokasi.

“Memang semuanya di tiga kecamatan itu daerah rawan. Tapi hanya ada beberapa daerah yang kami awasi dan akan kami gaungkan berkaitan dengan tolak politik uang. Karena pilkada dan pemilu kemarin ada beberapa kasus yang kami tangani berkaitan dengan politik uang,” jelasnya.

Di beberapa kecamatan tersebut, lanjutnya, terdapat banyak laporan warga terkait kecurangan dalam kampanye.

“Walaupun secara hukum tidak bisa kami buktikan, namun ada laporan-laporan dari warga bahwa ada pasangan calon yang melakukanya. jika ada bukti rekaman video dalam kampanye politik uang tesebut bisa dipidanakan,” terangnya.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022

Chandra mengutarakan, ada beberapa item yang diperbolehkan KPU dalam kampanye, bukan hanya berbentuk uang, namun juga penbangian sembako atau produk lainnya.

“Kita bisa lihat di pasal 187 A, UU No.10 tahun 2016 sudah jelas, bahwa bagi orang yang memberikan maupun menerima itu ada unsur pidana pemilunya 36 sampai dengan 72 bulan hukuman atau pidana pemilunya. Sehingga masyakat juga harus memahami juga, bahwa unsur pidana mudah dibuktikan,” imbuhnya.

Misalnya, Chandra mencontohkan, dengan adanya video rekaman ajakan memilih dengan memberikan sejumlah materi dalam satu kali 24 jam akan langsung di proses di Sentra Gakkumdu.

“Ya jangan sampai masyarakat yang tidak mengetahui hal itu, menjadi tumbal dari calon pemimpin yang membodohi masyarakat yang tidak memiliki pendidikan politik,” pungkasnya.

Deklarasi Gerakan Tolak Money Politik Uang yang di selenggarakan pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, di apresiasi Wali Kota Herman HN, saat menghadiri deklarasi politik uang dilapangan Baruna Panjang.

“Kegiatan semacam ini penting di lakukan, guna memberikan pengetahuan pidana politik dan pelanggaran dalam Pilkada yang memang belum banyak diketahui masyarakat. Sehingga masyarakat bisa cerdas dalam memilih pemimpin masa depan, yang dicita-citakan oleh rakyat untuk kemakmuran rakyat. Maka patut di apresiasi, dan diharap dapat terus berjalan dengan realisasi nyata pelaksanaannya,”

Selain untuk mengkampanyekan gerakan tolak money politik kepada masyarakat dan memberikan pendidikan politik, sambung Herman, bahwa ada beberapa item sembako atau produk yang melanggar dan menyebabkan tindak pidana.

“Kalau tabur-tabur sembako, tabur uang pasti akan mengganti uang yang ditaburkan itu. Ini yang membuat nantinya pemimpin tidak mikirin rakyat lagi, tapi memikirkan bagaimana menganti uang yang telah keluar,”ungkapnya.

Baca Juga :  Herman HN Resmi Nahkodai Partai Nasdem

Calon yang terpilih nanti, Herman menambahkan, akan berimbas kepada program yang disuguhkan untuk Kota Bandar Lampung. Tidak ada program gratis lagi untuk masyarakat. Akan tetapi, jika pemimpin yang tidak memakai uang atau money politik, saat terpilih akan mengedepankan program kemajuan daerah dan kemakmuran rakyat.

”Maka pentingnya Deklarasi seperti ini atau dengan sosialisasi yang terus menerus dilakukan seluruh pihak, pelaksanaan Pilkada Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 berjalan bersih,”pungkasnya. (*)