BANDARLAMPUNG, Lampungkham – Sesuai dengan Amanat dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Pemerintah Pusat dan daerah bertugas mengendalikan ketersidiaan bahan pokok dan strategis diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahan Pangan pokok strategis tersebut harus tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, serta pada harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan daya beli di tingkat konsumen sekaligus melindungi pendapatan konsumen.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Edi Yanto mengatakan, Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat ( PUPM ), dari tahun ketahun semakin meningkat, program PUPM ada sejak tahun 2016 lalu, selalu ada peningkatan baik dari Toko Tani Indonesia ( TTI ) maupun Lembaga Usaha Pangan Masyarakat ( LUPM ).
” Kegiatan PUPM bertujuan menyerap produk pertanian dengan harga yang layak dan menguntungkan petani khususnya bahan pangan pokok dan strategis. Mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan strategis dan memberikan kemudahan akses konsumen atau masyarakat terhadap bahan pangan pokok dan strategis dengan harga yang terjangkau dan wajar ” beber Edi.
Konsep pelaksanaan kegiatan PUPM, sambungnya, melalui dukungan dana APBN, dana alokasi dana Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dalam bentuk dana dekonsentrasi yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan dibidang ketahanan pangan Provinsi.
” Dana yang dialokasikan tersebut disalaurkan kepada Gapoktan, LUPM yang bergerak dibidang pangan dalam bentuk dana Bantuan Pemerintah untuk melakukan pembelian pangan pokok dan strategis dari petani atau mitra dan selanjutnya memasok pangan pokok dan strategis tersebut, kepada TTI untuk dijual kepada konsumen dengan harga yang layak. TTI yang dimaksud adalah pedagang yang menjadi mitra Gapoktan atau LUPM yang bergerak dibidang pangan yang terikat melalui kerjasama antara kedua belah pihak ” bebernya
Diketahui, Badan Ketahanan Pangan Kementan RI melalui Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Lampung mengembangkan kegiatan Toko Tani Indonesia (TTI) menjadi kegiatan Pengembangan usaha pangan Masyarakat (PUPM) dengan melibatkan Gapoktan/LUPM (Lembaga Usaha Pangan Masyarakat) sebagai pemasok bahan pangan ke TTI.
Gapoktan atau LUPM ikut berperan karena tujuan stabilitas harga dan pasokan pangan tidak hanya dibangun tetapi juga dibangun dihulu yaitu disektor produksi pangan atau ditingkat petani. Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat pemerintah untuk menahan gejolak harga dalam situasi tertentu dan merupakan mekanisme yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atau sebagai stabilisator dalam menjaga pasokan pangan.
Keberhasilan kegiatan PUPM sangat ditentuan oleh kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak. Sehubungan dengan ini diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi aktif untuk suksesnya kegiatan ini. Kegiatan ini adalah terobosan pemerintah melalui kegiatan PUPM yang merupakan instrumen pokok dari kebijakan stabilisasi harga pangan nasional. Kebijakan tersebut akan berakumulasi untuk melindungi produsen terhadap adanya kepastian harga dan pasar, melindungi konsumen dari kenaikan harga eceran yang tidak wajar.
Jumlah Gapoktan di Provinsi Lampung memasok bahan pangan sebanyak 120 Gapoktan yang akan memasok 147 TTI. ( * )