Bawaslu Provinsi Lampung mengelar Workshop Eksaminasi Peraturan Perundang-undangan Penanganan Tindak Pidana Pilkada

322 views
Bawaslu Provinsi Lampung mengelar Workshop Eksaminasi Peraturan Perundang-undangan Penanganan Tindak Pidana Pilkada, di Bukit Randu

BANDARLAMPUNG, Lampungkham Bawaslu Provinsi Lampung mengelar Workshop Eksaminasi Peraturan Perundang-undangan Penanganan Tindak Pidana Pilkada, di Aula Cendana Hotel, Bukit Randu Kamis, 10 Oktober 2019.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung bersama Persatuan Advokasi Indonesia (Peradi) membahas standar ganda dalam revisi terbatas UU 10/2016 tentang Pilkada yang menjadi dasar Pilkada 2020, di mana sebelumnya mengunakan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Bawaslu harus menyuarakan pentingnya revisi UU 10/2016, karena terdapat perbedaan persepsi dan aturan antara kedua aturan. Dan banyak poin lainnya yang perlu disampaikan.

” Perubahan UU tersebut memang sah dari sisi keabsahan produk, namun yang menjadi catatan Bawaslu yakni, bagimana teknis penyelengaraan Pilkada terkait proses penanganan pelanggaran, sengketanya dan proses pengawasan ” katanya.

Karena ini jauh berbeda sambungnya, temasuk kewenangan kita dalam Sentra Gakkumdu, UU 7 kita cukup peraturan Bawaslu saja.” dalam UU 10/2016 waktu penanganan tindak pidana hanya tiga hari. Sementara, dalam UU 7/2017 hingga 14 hari.

Selain itu, dalam UU 7 dalam penanganan pelanggaran, lebih lanjut Khoiriyah menjelaskan, Bawaslu dapat mengeluarkan putusan yang wajib dilakukan lembaga lain yang diputus dalam suatu perkara.

“Tetapi dalam UU pilkada ini sifatnya adalah rekomendasi. Itu standarnya kalau di dalam desain hukum sangat berebeda antara rekomendasi dengan putusan,” imbuh wanita yang akrab disapa Khoir itu.

Ketua Bawaslu Lampung memaparkan undang- undang Pemilu

Anggota Bawaslu Lampung, Tamrin mengatakan, terkait dengan perubahan UU tersebut masih dalam pembahasan yang cukup panjang.

“Ini masih kami godok, Bawaslu sudah melakukan Rapat Kordinasi se-Indonesia membedah apa yang akan kita usulkan ke DPR RI,” terangnya.

Untuk mengajukan revisi UU lanjutnya, dibutuhkan isu strategis yang berasal dari anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung, sehingga kendala yang dipaparkan dapat menjadi pertimbangan.

Baca Juga :  PT KAI Divre IV Tanjung Karang, telah melaksanakan protocol pencegahan covid-19 di semua stasiun KA.

“Workshop ini dalam rangka mencari masukan, apakah yang akan kita usulkan terkait dengan sudut pandang dari luar, Sehingga ini menjadi bahan kita untuk menjadi masukan apa saja yang ada di dalam UU 10 itu,” paparnya.

Bawaslu akan secepatnya mengajukan revisi tersebut ke DPR RI, sehingga akhir tahun 2019 sudah terealisasi dan bisa segera dipergunakan pada Pilkada 2020 mendatang.

“Ini kita di kejar deadline, kita berharap akhir tahun sudah selesai. Sehingga ketika memasuki tahapan pemilu sudah clear,” pungkasnya. ( * )