LAMPUNGKHAM.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyalurkan santunan perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah warga yang menjadi penerima manfaat.
Santunan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Eva Dwiana kepada Tabrani, warga Jalan Sri Kresna, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kamis 15 Februari 2026.
Penyerahan santunan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja dan keluarganya di Bandar Lampung.
Eva Dwiana mengatakan, program perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Dengan adanya program ini, kita berharap kualitas hidup para pekerja dapat meningkat serta mendorong produktivitas mereka,” ujar Eva Dwiana.
Selain Tabrani, santunan juga diberikan kepada sejumlah warga lain yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Bandar Lampung. Mereka antara lain Tarmizi dari Jalan Raden Patah Gang Hj. Masnin, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Yuriansyah dari Jalan Tupai, Kecamatan Kedaton, serta Miswati dari Jalan Pulau Buton Gang Sepakat II, Kecamatan Way Halim.
Selanjutnya, penerima manfaat lainnya yakni Ansori yang berdomisili di Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, serta Joko Marnoto, Agung Sudrajat, dan Rustini yang tinggal di Perumahan Prasanti 2, Kecamatan Sukarame. Santunan juga diberikan kepada Meta Yuliani yang tinggal di Perum Bukit Palm Hijau, Kecamatan Sukabumi.
Melalui program ini, Pemkot Bandar Lampung berharap semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan sosial sehingga mampu memberikan rasa aman bagi mereka dan keluarganya.***






