LAMPUNGKHAM.COM-Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Dalam Hal Ini Diwakili Oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Bapak Iwan Gunawan Pada Acara Penyampaian Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pokok PBB P-2 2025, Serta Stiker Barcode Objek PBB Kota Bandar Lampung, Senin (21/04/2025).
Dalam rangka pengamanan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya sektor pajak bumi dan bangunan, dengan memperhatikan kemampuan wajib pajak dan sesuai dengan ketentuan pasal 101 ayat (1) peraturan daerah Kota Bandar Lampung nomor 01 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan tentang :
1. Δenetapan pemberian pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada wajib tertentu, tahun pajak 2025 yang tertuang dalam keputusan Walikota Bandar Lampung nomor : 29/IV.03/HK/2025 tanggal 2 januari 2025, yaitu : wajib pajak tahun pajak 2025 dengan tagihan pajak RP. 0,00 S.D. RP. 150.000,00. bebas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (TIDAK BAYAR).
2. Pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada wilayah pajak tertentu tahun pajak 2025 yang tertuang dalam keputusan walikota bandar lampung nomor : 33/IV.03/HK/2025 tanggal 2 januari tahun 2025, yaitu :
A. Tagihan pokok terhutang sebesar Rp. 150.001,00. sampai dengan Rp. 300.000,00. diberikan pengurangan sebesar 50% (Lima Puluh Perseratus).
B. Tagihan pokok terhutang sebesar Rp. 300.001,00. sampai dengan Rp. 500.000,00. diberikan pengurangan sebesar 30% (Tiga Puluh Perseratus).
Berdasarkan peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 09 tahun 2015 tanggal 27 januari 2015 tentang : pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan kepada camat dan lurah Se-Kota Bandar Lampung.
Pada Kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Bapak Iwan Gunawan telah menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) secara simbolis kepada camat dan lurah Se-kota Bandar Lampung.
Turut hadir, Jajaran Forkopimda Kota Bandar Lampung, Para Plt. Asisten, Para Staf Ahli, Inspektur, Sekwan, Para Ka. Badan/Dinas/Bagian, Kasat Pol. PP, Plt. Dirut RSD A. Dadi, Pimpinan Bank Lampung Serta Camat dan Lurah Se-Kota Bandar Lampung.***






